oleh

Sidang Lanjutan Oknum DPRD Subang, JPU Hadirkan 7 Saksi Memberatkan Terdakwa

PERAKNEW.com – Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sumarna alias Ujang oknum anggota DPRD Subang kini memasuki sidang ke-2.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Subang pada senin 08  Agustus 2022, agendanya memeriksa keterangan saksi-saksi, termasuk Saksi korban/pelapor. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi S.H., menghadirkan 7 orang saksi.

Sidang kedua tersebut di pimpin oleh Hakim ketua Dr. Abdul Aziz S.H., M.Hum., Hakim anggota Rudi Harry Pahlevi Pelawi S.H., dan Dian Anggraini Meksawati S.H., M.H., dengan panitera pengganti Endang Sumarno S.H., sementara JPU R. Budi Bawono S.H.

Sidang Lanjutan Oknum DPRD Subang, JPU Hadirkan 7 Saksi Memberatkan Terdakwa1

Pada umumnya seluruh saksi dimintai keterangan atas kesaksian mereka terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa Ujang Sumarna terhadap istrinya Nunung.

Berikut keterangan saksi- saksi tersebut, dimana saksi I yang juga korban/pelapor mengungkapkan perlakuan terdakwa terhadap saksi I selama 8 tahun sejak awal menikah pada April 2013, dimana saksi I menyebut terdakwa kerap melakukan kekerasan baik secara fisik maupun Verbal, hal ini dipicu dari kesalahan kecil misal kesalahan memberi kaos dalam, baju yang kurang rapih, telpon tidak terjawab.

Baca Juga : Pengguna Internet Harus Paham Digital Karena Kejahatan Siber Mengintai

Bahkan terungkap dalam persidangan tersebut saksi I menyebut dirinya sempat beberapa kali masuk rumah sakit akibat tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa, namun saksi mengaku tidak berani menyebut masuknya ke RS akibat dari KDRT yang dilakukan terdakwa.

Pengacara terdakwa sempat melontarkan pertanyaan kepada saksi I, bahwa kenapa tidak melaporkan tindakan KDRT tersebut dari awal  saat mengalami tindak kekerasan tersebut dan dijawab saksi I bahwa dirinya dilarang keluar rumah setiap setelah mengalami kekerasan oleh terdakwa.

Sementara saksi 2 dan 3 (keduanya anak sambung terdakwa) menjawab pertanyaan Hakim ketua seputar kejadian perlakukan terdakwa terhadap ibunya, mereka menyebut jika ibunya telah mengalami perlakuan kasar oleh terdakwa, ibunya selalu bercerita menjelang tidur kalau badannya pada lebam akibat perlakuan terdakwa.

Saksi 2 dan 3 juga mengaku sering mendengar perkataan kasar (bahasa binatang) saat terdakwa memarahi ibunya.

Baca Juga : Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Dijerat Pasal 338

Selanjutnya saksi 4,5,6,7 (Ela, Elsa, Elsi dan Myra) pun memberikan kesaksiannya seputar tindak kerkerasan yang dilakukan oleh terdakwa.

Saksi Myra yang juga teman sekolah korban menyebut dirinya pernah melihat perlakukan kasar yang dilakukan terdakwa ketika melakukan Video Call (VC) dengan korban dan saat itu Saksi Myra sedang bersama suaminya didalam mobil. Saat VC berlangsung tiba-tiba terdakwa terlihat memukul istrinya, sontak saja saksi Myra kaget dan langsung menutup percakapan VC tersebut .

Namun keterangan tersebut disanggah oleh terdakwa, terdakwa berkilah bahwa korban tidak menelpon Myra karena Hp korban berada di saku terdakwa. “Itu semua yang dikatakan Myra dusta,” ungkap Ujang Sumarna.

Baca Juga : Polres Garut Berhasil Tangkap 35 Bandar Narkoba

Saksi Ella mengaku dirinya mengetahui perlakukan kasar terhadap istrinya melalui curhatan korban (yang juga adiknya) lewat Whatsapp dan laporan dari kedua anak korban, dijelaskan saksi Ella dalam curhatan tersebut korban sering memperlihatkan luka lebam akibat dianiaya oleh terdakwa.

Namun keterangan tersebut pun disangkal oleh terdakwa dengan dalih hubungan saksi Ella dan suaminya sedang bermasalah.

Saksi Elsa keponakan korban menjelaskan bahwa mereka menyaksikan langsung tindak kekerasan terdakwa terhadap korban pada saat kesalahan korban kala itu hanya karena tidak menjawab panggilan telepon dari terdakwa dan diakui oleh saksi Elsa bahwa perekaman video kekerasan terdakwa yang sempat viral itu diambil secara spontanitas.

Namun pada Kesaksian tersebut tidak dibantah oleh terdakwa alias diakui oleh terdakwa karena video tersebut diputar saat sidang berlangsung.

Baca Juga : Sidang Perdana Oknum Anggota DPRD Subang Aniaya Istri

Saksi Elsi mengakui menyaksikan saat korban mengalami pendarahan pada telinga korban, namun ada yang janggal saat Hakim mempertanyakan bukti dokumentasi kejadian tersebut, sebab tidak terlampir dalam berkas tersebut.

Padahal pengakuan Elsi bahwa korban telah melampirkan bukti-bukti termasuk foto-foto luka lebam dan tahi lalat di telinga yang copot dan berdarah.

Hakim juga mempertanyakan kepada saksi Elsi saat kejadian telinga korban berdarah, apakah korban melakukan perlawanan dan dijawab oleh Saksi Elsi bahwa korban tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Hari Selasa 16 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dan saksi ahli.

Baca Juga : Mantan Menpora Roy Suryo Ditahan Terkait Perkara Ujaran Kebencian

Tampak hadir dalam sidang tersebut Ketua Tim Divisi Bantuan Hukum Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jawa barat (Jabar) Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen yang turut mengawal jalanya persidangan tersebut. (Dijjah/Gun)

Berita Lainnya