oleh

Sidang ke-4, Terdakwa KDRT Ujang Sumarna Akui Salah dan Minta Maaf

PERAKNEW.com – Sidang ke 4 Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ujang Sumarna Oknum Anggota DPRD Subang terhadap istrinya bernama Nunung berlangsung aman dan lancar di Pengadilan Negeri Subang pada Hari Senin 22 Agustus 2022.

Sidang ke 4 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum., Hakim Anggota Rudi Harry Pahlevi Pelawi, S.H., dan Dian Anggraini Meksawati, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Endang Sumarno, S.H., serta Jaksa Penuntut Umumnya atau JPU R. Budi Bawono, S.H., ini agendanya masih tahap pemeriksaan keterangan saksi-saksi.

Akhirnya Terdakwa KDRT Oknum DPRD Subang Minta Maaf Pada Korban Atas Perbuatanya1

Kali ini JPU menghadirkan saksi bernama Acim (66) warga Dusun Babakan Sapi, Desa Binong, Kabupaten Subang dan Saksi ahli tim dokter psikiatri Dokter Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bandung, namun saksi ahli tersebut tidak dapat hadir karena sakit.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Oknum DPRD Subang, JPU Hadirkan 7 Saksi Memberatkan Terdakwa

Acim dalam kesaksiannya dihadapan hakim menyatakan telah mengetahui adanya kejadian KDRT yang dilakukan terdakwa US di rumah orang tua korban, sedangkan kuasa hukum dari US mempertanyakan kejadian KDRT yang terjadi di rumah Elsa yang vidionya sempat viral.

Saat Acim memberikan keterangan terlihat ada sedikit mis komunikasi antara kuasa hukum US dan saksi Acim yang disebabkan karena saksi Acim mengalami gangguan kurang pendengaran.

Namun terdakwa US mengakui apa yang dikatakan saksi Acim dipersidangan, hanya sebagian saja yang disangkalnya, yaitu pengakuan Acim pada saat terjadi KDRT itu Acim berada sekitar 5 meter, namun sangkalan terdakwa Acim berada sekitar 40 meter.

Namun hakim tidak mempermaslahkan keadaan itu, yang jelas terdakawa mengakuinya, bahwa Acim memang menyaksikan kalau terdakwa melakukan KDRT terhadap korban (istri).

Baca Juga : Sidang Perdana Oknum Anggota DPRD Subang Aniaya Istri

Kemudian hakim mengajukan pertanyaan kepada US apakah mau melakukan permohonan minta maaf terhadap korban dan mengakui segala kekhilafan atas semua perbuatannya.

Hakim mempersilahkan korban kedepan untuk berjabat tangan saling memaafkan juga saling berpelukan dan Us melakukannya, namun korban hanya bersedia bersalaman saja ketika hendak dipeluk terdakwa, korban dengan spontanitas menolaknya.

Berdasarkan informasi, bahwa JPU menghadirkan saksi korban bermaksud akan memberikan tambahan, yaitu menunjukan foto-foto bekas kekerasan US, dimana dalam foto tersebut menunjukkan ada luka-luka lebam pada tubuh korban dan ada bekas pendarahan dibagian telinga karena terlepasnya tahi lalat, diduga saking kerasnya pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.

Persidangan Berlangsung sedikit singkat dikarenakan hanya menampilkan satu saksi saja sedangkan saksi ahli tidak dapat hadir karena sakit. Sidangpun ditutup dan dilanjutkan lagi satu minggu kedepan, yaitu hari Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Oknum Anggota DPRD Subang, Ujang Sumarna Tersangka KDRT

Atas perkara ini terdakwa Ujang Sumarna dapat dijerat pasal 45 Jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara. (Tim)

Berita Lainnya