oleh

Sidang Eksepsi Dua Wartawan, Pengacara Sebut Isi Dakwaan Cacat Formil, Minta Bebaskan Kliennya

PERAKNEW.com – Pengadilan Negeri (PN) Subang menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi wartawan Media Peduli Rakyat Hendra Sunjaya alias Enjoy dan Galang Novian Jalu alias Gaston dalam perkara dugaan kasus pengeroyokan, Rabu (21/12/2022).
Seperti biasa sidang dengan nomor perkara: 255/Pid.B/2022/PN SNG untuk atas nama Hendra dan 256/Pid.B/2022/ PN SNG untuk atas nama Galang.

Kedua perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis KM Mohammad Iqbal, Anggota 1 Erslan Abdillah, Anggita 2 Ribka Novita Bontong, Panitera Pengganti Nurhayani Butar Butar, S.H., Sahroni, S.H.,M.H., dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pinos Permana, S.H.,M.H., Finra, S.H., Helli, S.H. Nota keberatan atau eksepsi kedua terdakwa dibacakan langsung oleh Tim Penasehat Hukum Aneng Winengsih, S.H.,M.H., dkk. Aneng menyebut kedua kliennya merasa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang pertama.

Baca Juga : Wartawan Purwakarta Diduga Dikriminalisasi, IWO Indonesia Bakal Propamkan Oknum Penyidik ke Polda Jabar

Usai sidang Aneng Winengsih, S.H.,M.H., memaparkan secara singkat isi dari eksepsi tersebut. “Adanya dugaan surat dakwaan yang cacat formil ya, karena dakwaan tersebut berdasarkan copy paste dari BAP Mohammad Pahlevi, yang mana kami merasa pada dakwaan Hendra dan Galang tidak benar karena yang dijadikan dasar dakwaan adalah BAP Mohammad Pahlevi yang terindikasi cacat hukum karena pada saat diperiksa di Polsek Ciasem waktu itu tidak didampingi oleh pengacara. Padahal undang-undang mengatur bahwa apabila ancaman hukumnya diatas lima tahun harus didampingi pengacara, apalagi waktu di BAP Mohmamamda Pahlevi dalam keadaan terluka parah,” paparnya.

Lebih jauh Aneng menjelaskan, Bahwa poin-poin tersebut salah satu dasar kami mengajukan eksepsi diantaranya, yang pertama tidak adanya pendampingan hukum pada saat penetapan tersangka terhadap Mohamamad Pahlevi di sektor Ciasem, kedua adanya ketidak cermatan dakwaan yang dituangkan dalam dakwaan untuk Hendra dan Galang merupakan hasil copy paste dari BAP Mohamad Pahlevi kemudian disalin lagi kepada dakwaan dan itu diterapkan kepada kedua kliennya. “Karena menuurut kami dakwaannya cacat hukum, maka kami minta klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.

Sidang Eksepsi Dua Wartawan, Pengacara Sebut Isi Dakwaan Cacat Formil, Minta Bebaskan Kliennya2

 

Selain itu, Aneng menyatakan pihaknya sudah meyampaikan permohonan ke majelis hakim dan JPU berharap agar sidang selanjutnya yang akan digelar pada 3 Januari 2023 agar digelar secara Offline. Berdasarkan pantauan Peraknew.com seperti baisanya ruangan sidang Syaffiuddin Kartasasmita dipenuhi oleh rekan Media Perak Grup dan Forum Masyarakat Peduli Jabar, elemen lainnya serta keluarga para terdakwa dan simpatisan Hendra dan Galang dengan menggunakan kaos bergambar Hendra dan Galang bertuliskan “STOP KRIMINALISASI” sebagai bentuk dukungan terhadap keduanya.

Baca Juga : Sidang Perdana, Hendra dan Galang Sebut Dakwaan JPU Tidak Benar

Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen selaku Pemimpin Redaksi Media Peduli Rakyat terpantau selalu setia hadir untuk memberikan support sekaligus mengawal jalannya sidang tersebut.

Sebelumnya Abah Betmen memberikan pernyataan bahwa dirinya bersama elemen dan simpatisan Hendra dan Galang akan terus mengawal jalannya proses sidang perkara tersebut hingga hakim benar-benar memberikan putusan seadil-adilnya yakni vonis bebas. Sebab menurut Abah Betmen perkara Hendra dan Galang adalah diduga kuat kriminalisasi karena dalam rangkaian peristiwa ini keduanya tidak melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban melainkan hanya melerai, bahkan Galang belum sempat turun dari motor.

Lebih jauh Abah menjelaskan bahwa kasus ini bukan semata kasus pengeroyokan akan tetapi ada motif lain yakni berkaitan dengan profesi keduanya sebagai Wartawan Media Peduli Rakyat yang saat ini sedang mengungkap kasus dugaan penyelewengan pengelolaan BPNT di Desa Sukamandijaya dan kasus Mafia tanah Patimban.

Baca Juga : Diinjak, Ditendang dan Dipukul hingga Berdarah-darah, Diduga Ada Tindakan Sewenang-wenang Oknum Aparat di Aksi Tolak KUHP

Mengakhiri pernyataannya Abah Betmen menyebut terkait dugaan kriminalisasi yang diduga melibatkan penyidik Polres Subang dan Polsek Ciasem timnya hingga kini masih terus mengawal proses hukumnya di Propam Polres Subang. (Dijah/AK/Jang)

Berita Lainnya