oleh

Sidang DKPP Putuskan Ketua Panwascam Blanakan Dipecat

BLANAKAN-SUBANG, (PERAKNEW).- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap, atau memecat Dayim Dian Heriyanto dari jabatannya sebagai Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Blanakan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Pemberhentian disampaikan dalam sidang DKPP di kantornya, jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (29/08/18). Ketua Majelis Hakim, Harjono yang membacakan putusan DKPP Nomor 155/DKPP-PKE-V11/2018 terkait dugaan mark’up sewa kantor Panwascam Blanakan.

Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, baik keterangan pengadu, teradu dan para saksi, serta hasil rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP, diputuskan untuk diberhentikan tetap, adalah Dayim Dian Heriyanto selaku ketua merangkap anggota Panwascam Blanakan, memberikan sanksi peringatan kepada Raskim dalam kedudukan dan jabatannya selaku Ketua Panwas Kab. Subang.

“Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi putusan ini,” kata Harjono saat membacakan amar putusan.

Sementara itu,Bambang Marwoto selaku pengadu masih mempertimbangkannya dan kembali akan melaporkan mark’up sewa kantor Panwascam ini ke penegak hukum terkait pidananya, sesuai keterangan Dayim di sidang, bahwa sewa kantor Panwascam sebesar Rp22.500.000,- itu diplot dari atas dan di sidang DKPP ini belum terungkap tuntas.

Bambang menambahkan, dalam sidang Raskim selaku Ketua Panwas Kab. Subang, memberikan keterangan, bahwa urusan sewa kantor itu, wewenang kesekretariatan, “Untuk itu, saya sedang menjajaki dan akan melaporkan permasalahan mark’up sewa kantor Panwascam se-Kabupaten Subang ini,” tandasnya. (Hamid)

Berita Lainnya