oleh

Siap- siap Para Mantan Pejabat Menyusul, Buntut TPPU Ojang, KPK Tahan Heri Tantan

JAKARTA, (PERAKNEW).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016 Heri Tantan Sumaryana (HTS), Kamis (10/09/2020).

Hal itu dikatakan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat jumpa pers, Jakarta, Kamis, (10/09/2020),”Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur,” katanya.

Menurut Ali, HTS ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan HTS dijadikan tersangka pada bulan Oktober 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana Ojang Sohandi (mantan Bupati Kabupaten Subang Periode 2013 – 2018).

Guna mencegah COVID-19, lanjut Ali, pihaknya melakukan isolasi terhadap Heri Tantan selama 14 hari terlebih dahulu. “Isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini Ali memaparkan konstruksi perkara tersebut. Dimana pada November 2012, HTS selaku Kabid Pengadaan dan Pengembangan BKD Subang, diperintahkan oleh Ojang Sohandi saat menjadi Bupati Subang untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi test pengadaan pegawai CPNS pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013.

Masih kata Ali, selanjutnya atas perintah tersebut, HTS mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan pada para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi untuk setiap calon peserta CPNS antara Rp50-70 juta, pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015.

Kemudian, Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa HTS diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari 2012-2015 atas perintah Bupati Ojang Sohandi dengan total Rp20 miliar.

Lalu uang tersebut diduga diberikan oleh HTS kepada berbagai pihak antara lain kepada Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode 2013 -2018 menerima total Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain serta Tersangka HTS mantan Kabid Pengadaan dan Pengembangan BKD juga menerima sebesar Rp3 Miliar, pungkas Ali.

HTS disangka melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya seperti diberitakan Perak HTS mengancam akan membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk perekrutan CPNS dari Honorer K2 yang menurutnya 90% tidak layak lulus.

Selanjutnya, HTS juga secara blak-blakan seputar rekrutmen CPNS honorer Kategori dua (K2) Tahun 2014. Menurutnya ada sekitar 90 % hasil rekrutmen CPNS Honorer K2 Tahun 2014 silam, adalah tidak layak lulus.

Pasalnya, dari hasil tela’ahannya, ada beberapa yang menyebabkan hal itu terjadi. Yang pertama, adanya SP pada tanggal hari libur Nasional, yang kedua, banyak yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) diluluskan atas dasar permintaan Panja DPRD Subang.

HTS menyatakan dengan tegas, bahwa pernyataannya itu siap dipertanggungjawabkan dimuka hukum, “Saya siap pertanggungjawabkan pernyataan saya ini,” tegasnya.

Menyikapi nyanyain HTS tersebut, beberapa nara sumber CPNS yang lulus pada tahun 2014-2015 lalu mengungkapkan, bahwa mayoritas tidak mempunyai kekuatan sesuai peraturan yang berlaku atau juga bisa disebut K2 Bodong, secara aturan, bahwa jika ditemukan hal tersebut, tidak menutup kemungkinan SK CPNSnya ditarik kembali dan dikenakan denda kerugian negara.

Untuk itu, K2 yang lulus tersebut, secara administrasi sudah tidak memenuhi syarat, seperti SK/SP tugas bekerja SK tertera Tanggal 1-1-2005, padahal tanggal tersebut, merupakan tanggal Tahun Baru Masehi (hari libur), apakah mungkin para kepala dinas menandatangani SK/SP pada hari libur, kemudian ada SK terbit pada Hari Raya Idul fitri, adapula SK terbit dikeluarkan tahun 2004 atau2005, padahal sukwan itu, masih duduk dibangku SMA/SLTA dan banyak hal lain yang janggal dalam persyaratan administrasi K2 Subang ini.

Ditempat terpisah, Koordinator Tim 7 (Tujuh) Aksi Jalan Kaki, Endang Muslim sempat mengungkapkan, “Kami dukung penuh KPK yang menetapkan HTS sebagai tersangka. Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada KPK pula, karena telah merespon serius atas aksi jalan kaki kami, dari Subang Menuju Jakarta (Gedung KPK), bertujuan mendesak KPK agar segera menetapkan tersangka lain kasus TPPU Ojang Sohandi ini, pada Kamis (28/02/2019) dan tiba di Jakarta Hari Minggu, 3 Maret 2019 lalu,” ungkapnya.

Endang Muslim yang juga sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) ini, mendesak agar KPK juga segera menetapkan NN (Kepala BKPSDM Subang) sebagai tersangka berikutnya.

Dia menegaskan alasannya, “Berdasarkan Kutipan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung, nomor 67/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg, pada sidang putusan Ojang Sohandi. (Tim/ Net)

Berita Lainnya