SUBANG, (PERAKNEW).- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Subang, sudah sekira dua bulan yang lalu telah menetapkan TS alias Otay dan TR (pasangan suami isteri ) pelaku kasus dugaan tindak pidana pernikahan terhalang, sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Sehingga, hal itu membuat pelapor SG angkat bicara, ia mendesak penyidik agar segera menahan keduanya dan segera pula dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang.
“Penetapan tersangka terhadap Otay sudah sejak dua bulan yang lalu, tapi belum juga ditahan. Saya minta polisi segera menahan si Otay dan limpahkan kasusnya ke Kejari Subang,” desak SG melalui selulernya, belum lama ini.
Pernyataan SG sebagai pelapor, tentu patut diapresiasi secara serius oleh pihak kepolisian. Polisi juga tidak hanya subyektif dalam proses mengajukan panangguhan penahanan, langsung dikabulkan begitu saja, karena ancaman hukuman Otay, ialah diatas 5 tahun penjara.
Oleh kerena itu, polisi juga harus berdasarkan keadilan terhadap pelapor, atas alasan permohnan penangguhan penahanan Otay, seperti jika mengalami sakit dan atau alasan kuat lainnya yang menimbulkan tersangka tidak bisa ditahan atau lebih kepada alasan kemanusiaan.
Secara subyektif itu pula, polisi harus mempertimbangkan berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penanguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat (4) KUHPidana menyebutkan, bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Seperti diketahui Otay adalah merupakan Oknum Kades Gunungsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Seperti telah diberitakan Perak di edisi-edisi sebelumnya, bahwa Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) Satreskrim Polres Subang, Dede menjelaskan alasan penyidik tidak melakukan penahanan, “Kasus Otay sudah gelar perkara penetapan tersangka dan Otay sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan tidak dilakukan penahanan, itu kewenangan penyidik, karena penahanan dilakukan harus ada tiga kekhawatiran, yaitu satu, menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya.
Otay melakukan pernikahan terlarang dengan perempuan berinisial (TR) yang masih berstatus isteri orang lain. Maka, Otay dijerat dengan pasal pernikahan terhalang sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHPidana.
Otay dan TR telah melakukan pernikahan sirinya pada hari minggu tanggal 9 Juli 2017 pk. 21.00 WIB di rumah TR di Kampung Tanjungwangi RT/RW-07/03, Desa Tanjungwangi, Kec. Cijambe, Kab. Subang, dengan disaksikan oleh aparat setempat. Pernikahan tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari AR (ortu TR) yang akan bertanggungjawab ketika ada masalah dikemudian hari.
Selain kasus tersebut TR pun dilaporkan suaminya ke Mapolres Subang, laporannya terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa akta cerai sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara. Kini kasusnya tengah ditangani tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Subang. (Hendra)