oleh

Setelah Disegel Pol PP, Pengusaha Akui Tower di Bakan Welit Ilegal

-HUKRIM-1,149 views

CIPUNAGARA-SUBANG, (PERAKNEW).- Pihak Vendor Pembangunan Tower di Kampung Bakan Welit RT06 RW 02, Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, mengadakan pertemuan dengan warga stempat, sesuai yang dijadwalkan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Subang melalui surat Nomor TU.04/442/Wasdal, yaitu Hari Selasa, 11 Agustus 2020.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kabid Pengawsasan dan Pengendalian DPMPTSP bersama timnya, Perwakilan Pemcam Cipunagara, perwakilan Pemerintah Desa Jati, Satpol PP, juga Kepala Posko FMP Wilayah Cipunagara, Wahyu Susanto dan kawan-kawan, terkait tindak lanjut perizinan pembangunan tower yang sejak awal belum berizin.

Dalam pertemuan tersebut, Struktural Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP, Drs. Hepi Abdulmanaf, M.Si menyatakan, bahwa tower belum berizin, “Seharusnya memang tidak seperti itu, orang membangun ya harus ada dasar izinnya dulu,” paparnya.

Karena tidak berizin, tower disegel oleh Pol PP sebagai bentuk ketegasan, “Semenjak ada aduan dari warga melalui FMP, pa Epul dan kawan-kawan Pol PP langsung menyegel sampai semua perizinan di tempuh,” Imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Posko FMP Cipunagara, Wahyu Susanto menerangkan, bahwa awalnya pihak pembangunan tower beralibi sudah menempuh izin, “Sebelumnya pihak tower tidak mengakui kalau ini illegal, sekarang gini saja, segel Pol PP itu jawaban dari alibi selama ini, ga mungkin kalo berizin di segel,” terangnya.

Faktanya, pihak Vendor Pembangunan Tower yang diwakilkan oleh seorang bernama Faisal sebagai Subcon, akhirnya mengakui, bahwa pembangunan memang belum berizin, “Saya ga begitu tahu, soalnya yang ngurus bagian perizinanan teman saya,” ungkapnya.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan, antara lain, yaitu diadakan pengukuran ulang yang menyangkut dampak rebahan dan warga menginginkan adanya ikatan perjanjian dengan perusahaan apabila ada kejadian luar biasa (force major) yang menyebabkan kerugian.

Faisal selaku perwakilan vendor pembangunan tower akan menyampaikan kepada pimpinan, “Yang jelas saya akan menyampaikan ke pimpinan pa, dengan masalah yang ada. Karena bukan kewenangan saya untuk memutuskan,” ujarnya.

Pihak vendor juga meminta waktu untuk permintaan warga mengenai kesepakatan bersama, “Kami minta waktu 2-3 hari untuk dibicarakan dengan pihak perusahaan, baru setelah itu kami informasikan lagi,” pungkasnya memohon. (Duryani)

Berita Lainnya