PERAKNEW.com – Modus Pekerjaan Pembuatan Drainase atas dasar permohonan warga, Oknum Pengusaha Kuari atau Galian C Tanah Merah PT Ranca Tanjung Abadi (RTA) milik H. Juli diduga melakukan penyerobotan tanah negara Hak Guna Usaha (HGU) milik Pabrik Gula (PG) Rajawali Subang.
Lebih parahnya lagi, berdasarkan hasil investigasi Perak bersama Ketua Umum (Ketum) LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar), Asep Sumarna Toha atau Abah Betmen yang diwakili oleh Pelaksana teknis (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hendra Sunjaya, bahwa H. Juli atau Oknum Pengusaha RTA ini juga diduga telah menjual kandungan tanah aset negara tersebut ke Proyek Package 4 Jalan Tol akses Pelabuhan Patimban di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024.
Hal itu terbukti ketika Plt Sekjen FMP Jabar yang biasa disebut Kang Enjoy ini mendatangi lokasi proyek yang diduga Ilegal itu di Dusun Rancapasir-Waladin, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang untuk menemui H. Juli, namun tidak ada di tempat, hanya ada anaknya beserta rekannya saja.
Seperti terpantau Perak, ada beberapa Mobil Dump Truk berukuran besar sekira Indek 24 sedang diisi kandungan tanah negara itu, sontak Kang Enjoy meminta Sopir Dump Truck tersebut untuk memperlihatkan surat jalannya dan benar saja tercantum pada surat jalannya tertuju Pengirimannya ke PT Tugu Prima P 4 atau yang dimaksud Proyek Package 4 Jalan Tol akses Pelabuhan Patimban atas nama E. Jos.
Tidak sampai di situ, Kang Enjoy pun langsung membuntuti perjalanan Sopir Dump Truk Pengangkut Kandungan Tanah aset negara tersebut mulai dari lokasi proyek hingga buangannya dan faktanya kandungan tanah aset negara milik PG Rajawali itu diturunkan di lokasi Proyek Package 4 Jalan Tol akses Pelabuhan Patimban.
Baca Juga : Diduga Bagi-Bagi Uang Untuk Menangkan Salah Satu Caleg, Oknum KPU & Bawaslu Subang Disidang DKPP
Menyikapi temuan itu, esok harinya pada Rabu 28 Agustus 2024, Kang Enjoy Plt Sekjen FMP Jabar ini menggelar audiensi dengan Kabag Tanaman PG Rajawali Subang, Dede bersama Kepala Desa Pasirbungur, Hidayat beserta beberapa Tokoh Masyarakat Pasirbungur, di Kantor PG Rajawali Subang, di Desa Pasirbungur.
Hasil dari audiensi itu, bahwa Kabag Tanaman PG Rajawali Subang Dede, menyatakan bahwa tidak tahu menahu soal pekerjaan H. Juli itu dan pihaknya belum pernah menerbitkan ijin secara tertulis untuk pekerjaan drainase yang dikerjakan oleh H. Juli tersebut.
Dede juga menegaskan, bahwa tindakan H. Juli yang menjual kandungan tanah aset negara milik PG Rajawali itu adalah tindakan melawan hukum.
Sementara, Kades Pasirbungur, Hidayat juga menegaskan, tidak pernah memerintahkan H. Juli untuk mengerjakan pekerjaan drainase di lahan negara itu, melainkan bahwa dirinya atas nama Kepala Desa Pasirbungur membuat permohonan kepada PG Rajawali untuk pembuatan drainase atas dasar permohonan warganya dan dikerjakan secara swadaya, bukan oleh pengusaha atau PT RTA milik H. Juli.
Ketika dikonfirmasi Perak, pada Kamis 29 Agustus 2024, H. Juli membantah telah menjual kandungan tanah aset negara milik PG Rajawali tersebut, namun malah melempar tuduhan itu kepada warga setempat dengan alasan dirinya hanya menyewakan alat beratnya saja.
Baca Juga : Soal Dugaan Penggelapan Dana PKH Mak Rusmah, Begini Klarifikasi Pihak Dinsos Subang
Menyikapi persoalan itu, pada hari bersamaan, Pejabat Bagian Penanganan Aset Pada Direksi PG Rajawali, Nasution Arsiyad, saat hendak diwawancarai Perak, enggan berkomentar apapun alias Bungkam.
Atas bukti-bukti yang kuat dalam dugaan praktek jual beli kandungan tanah aset negara yang dimilikinya itu, sudah barang tentu pihak PG Rajawali dapat bertindak tegas dan bernyali untuk melaporkannya ke penegak hukum, jangan pandang bulu siapapun yang terlibat di dalamnya.
Jika tak memiliki nyali, rakyat pun memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut, karena berkaitan dengan tanah negara.
Karena perlu diketahui bahwa sebagai edukasi hukumnya, PT RTA ini diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang penambangan ilegal Pasal 158 menyatakan, bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Selanjutnya melanggar Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat 1 dan 6 dengan ancaman 4 tahun penjara, juncto Pasal 170 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman penjaranya selama 7 tahun.
Baca Juga : Miris! Dana PKH Milik Mak Rusmah Diduga Digelapkan Oknum Petugas Dinsos Subang
Bahkan diduga pula melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Galang)