oleh

Pekerjaan Hotmix Jalan Dsn Purwajaya Diduga Sarat Korupsi

-RAGAM-1,022 views


PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).- Menindaklanjuti pemberitaan Perak edisi 160 yang lalu terkait pembangunan pengerasan jalan hotmix di Blok Lapang Dusun Purwajaya,Desa Parapatan, kecamatan Purwadadi dengan anggaran sebesar Rp180.000.000 dari Dana Desa (DD) Tahun 2016 yang belum rampung, akhirnya pada Sabtu (25/02/2017),  diselesaikan oleh Suherli selaku pemborong yang ditunjuk oleh kades.

Dari pantauan Perak yang menyaksikan langsung proses pembangunan jalan tersebut terkesan asal jadi, informasi yang diterima Perak dari Suherli sang pemborong, anggaran DD sebesar Rp180.000.000,- yang diperuntukkan pembangunan jalan tersebut  diduga disunat karena yang diterima dari Cecep Supriadi Kades Parapatan hanya Rp80.000.000 saja.

Hardi ketua LPM Desa Parapatan yang ada di lokasi ketika dikonfirmasi, mengaku tidak tahu menahu soal pekerjaan. Bahkan hingga selesainya pembangunan jalan di Blok Lapang Dusun Purwajaya ini, baik Kades maupun Suherli tidak tampak batang hidungnya di lokasi.

Buruknya kualitas pengerjaan proyek yang didanai dari DD dengan nilai ratusan juta rupiah ini, diduga kuat terjadi praktik korupsi. Hal ini dikatakan tokoh masyarakat Purwajaya Oyang Sukmana ketika dimintai tanggapannya, Minggu (26/02) di rumahnya, “Jika informasi ini benar Suherli hanya menerima uang Rp80.000.000 dari Kades sementara anggaran yang diplot 180 juta, diduga telah terjadi korupsi yang dilakukan oleh kades Parapatan,”ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan Oyang, buruknya kualitas pembangunan jalan di Dusun Purwajaya banyak pihak yang dirugikan. Sebut saja masyarakat Purwajaya yang memanfaatkan jalan tersebut. Bila dibangun asal jadi, jalan tersebut dipastikan tidak akan bertahan lama karena akan cepat rusak.

“Selain masyarakat yang dirugikan, dalam hal ini negara juga turut dirugikan. Pasalnya ratusan juta uang negara terbuang dengan percuma karena dijadikan bancakan. Oleh sebab itu,sudah sepatutnya aparat penegak hukum di Kabupaten Subang menelusuri dan mengaudit pengelolaan anggaran DD di Desa Parapatan,” tegasnya.

Taskam Kasi PMD Kecamatan Purwadadi, ketika dikonfirmasi Rabu (01/03) diruang kerjanya mengungkapkan, pengelolaan DD itu tidak boleh dikontraktualkan/diborongkan dan harus dilaksanakan 1 Minggu setelah pencairan. Hal ini sesuai amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang desa. Dikatakan Taskam,pihak Kecamatan sudah sering mengingatkan untuk pengelolaan anggaran DD supaya tidak diborongkan untuk meminimalisir adanya penyelewengan. Namun lanjutnya, intruksi itu sering tidak diindahkan oleh para Kades, tuturnya. Disinggung mengenai ketebalan hotmix jalan Desa,Taskam mengatakan standarnya 5 Cm.

“Kalau untuk RAB DD,itu bukan kewenangan Saya, silahkan hubungi pak Yana mantan Kasi pemerintahan Kecamatan Purwadadi yang lalu,” ujarnya mengarahkan.

Sementara itu menanggapi permasalahan pengelolaan DD di Desa Parapatan Kecamatan Purwadadi, Ketua Forum Masyarakat Peduli (FMP) Kabupaten Subang, Asep Sumarna Toha, di posko pusat FMP Jl.Palabuan,Sukamelang,Subang, menyesalkan lemahnya pengawasan dari pemerintah kabupaten (pemkab) Subang dan terkesan tutup mata melihat permasalahan ini.

“Harusnya pemkab memberikan teguran keras atau sanksi bagi kades yang tidak benar dalam pengelolaan anggaran di desanya,” kata Asep yang akrab disapa Abah Betmen. Lebih lanjut Asep pun berharap pihak yang terkait seperti Inspektorat Daerah dan penegak hukum dapat merespon semua pemberitaan dan pengaduan masyarakat mengenai permasalahan pengelolaan DD ini.

“Saya minta Irda segera turun ngecek langsung ke lokasi jangan hanya duduk di kursi empuk saja, tujuannya supaya para kades yang menerima DD melaksanakan kegiatan tersebut sesuai aturan yang ada. Tidak seperti sekarang semuanya serba tertutup tidak ada ketransparanan dalam mengelola Dana Desa,” pungkasnya. Hamid/Cj Sukandi

Berita Lainnya