oleh

Seorang Pendeta Serta Anak Cabuli Gadis Dibawah Umur

PERAKNEW.com – Seorang oknum pendeta bernama samaran GAK serta anaknya bernama samaran GD di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimanta Tengah, mengaku sudah mencabuli MN (16) wanita dibawah umur.

Perbuatan asusila itu dilakukanya di dalam kamar, tiap kali si istri berangkat keluar. Tetapi, GAK berkilah dia melakukannya lantaran sudah pisah ranjang dengan istri sepanjang 2 tahun terakhir.

Apalagi, GAK mengaku silih berpacaran dengan korban yang telah dikenalnya semenjak tahun 2021. Pengakuan GAK, aksi asusila yang dilakukannya sebanyak 10 kali.

“Saya melakukannya kurang lebih 10 kali, saya serta dirinya (korban) memanglah berpacaran,” ucapnya, dikala pers luncurkan yang diselenggarakan Polres Ketapang, Senin( 25/07/22).

Baca Juga : Pelaku Pencopotan CCTV Orang suruhan, Kasus Polisi Tembak Polisi

Bahkan GAK berencana hendak menikahi korban sehabis telah tamat SMA.

“Rencananya kami hendak menikah sehabis ia tamat SMA,” ungkapnya.

Mirisnya, perbuatan asusila ini tidak cuma dilakukan GAK sendiri. Nyatanya anaknya bernama samaran GD (22) pula sempat melakukakan perbuatan seragam.

“Saya melakukannya lebih dari satu kali, itu dikala pacaran,” ucap GD.

GD mengaku melakukannya di tahun 2021 dikala silih berpacaran dengan korban.

Kasat Reskrim AKP M. Yasin berkata permasalahan ini terungkap dari laporan orang tua korban.

Baca Juga : Habib Rizieq Bebas Bersyarat

“Bapak korban langsung memberi tahu peristiwa ini ke Polsek Jelai Hulu yang ditindak lanjuti dengan melakukan upaya hukum lewati diamankannya pelaku GAK beserta sebagian barang bukti berbentuk baju korban yang dikenakannya dikala peristiwa terjalin,” ujarnya.

Peristiwa itu berawal dari GAK bersama istrinya PBE menumpang menginap di rumah orang tua korban. Dikala istri pelaku berangkat meninggalkan rumah dikala seperti itu pelaku melancarkan aksinya di dalam kamar.

“Peluang inilah dimanfaatkan GAK buat melakukan aksi asusila terhadap korban di dalam kamar. Perbuatan GAK pernah kepergok istrinya PBE tetapi pelaku malah kabur serta pernah mendesak istrinya hingga terjatuh,” tandasnya.

Baca Juga : JPU Nyatakan Berkas Oknum DPRD Subang Aniaya Isterinya Lengkap (P21)

Pelaku pernah kabur sampai ke Palangkaraya sepanjang 2 hari serta kesimpulannya berhasil ditangkap Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah serta dibawa ke Polres Ketapang. (Red)

Berita Lainnya