PERAKNEW.com – Ketua Umum (Ketum) FMP Jabar, Asep Sumarna Toha mendapat Penghargaan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), belum lama ini.
Penghargaan tersebut diberikan atas bukti keberhasilan FMP Jabar dalam tugasnya menyelamatkan Kerugian Uang Negara sebesar Rp 1,5 miliar pada Program Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 sumber dana APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2019-2020 lalu.
Atas penerimaan penghargaannya itu, Ketua Umum FMP Jabar yang akrab disapa Abah Betmen ini mengucapkan berterima kasih kepada Polda Jabar yang telah dengan senang memberikan penghargaan kepadanya itu dan menuturkan, “Alhamdulilah FMP Jabar berhasil menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp 1,5 miliar ini,” tuturnya pada Jum’at, 7 Juni 2024 di Posko Pusat FMP Jabar, di Jalan Palabuan Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang.
Meski demikian, Abah Betmen mengungkapkan, bahwa pada Program Bantuan Sosial Covid-19 tersebut potensi kerugian negaranya mencapai Rp 7,8 miliar.
Baca Juga : Miris Puluhan Warga Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng, Geruduk Pengadilan Negeri Garut, Ada Apa?
Temuan itu dijelaskan Abah Betmen berdasarkan hasil investigasi hingga pengumpulan bahan keterangan di lapangan bersama timnya, mulai dari melakukan memintai keterangan puluhan KPM Bansos Covid-19 hingga pengecekkan harga paketan sembako tersebut, faktanya di bawah harga pasar semua.
Lebih jauh Abah Betmen menjelaskan, atas perbedaan temuan nilai kerugian negara tersebut antara FMP Jabar dengan BPKP Provinsi Jawa Barat ini, dimungkinkan karena ada perbedaan cara menindaklanjutinya.
Sementara itu, Abah Betmen mengungkapkan, “Yang jelas dalam pelaksanaan program Bansos Covid-19 di Kabupaten Subang tersebut telah terbukti ditemukan adanya kerugian negara.
Namun Abah Betmen menyayangkan, bahwa jika mengacu pada prosedurnya, setiap LSM, OKP dan Ormas dan atau masyarakat yang turut serta membantu pemerintah atau aparat penegak hukum dalam penanganan Kasus Korupsi apalagi sampai berhasil menyelamatkan kerugian uang negara, sudah barang tentu ada 0,2 persen dari kerugian uang negara tersebut menjadi hak pelapor sebagai pengganti biaya operasional.
Tetapi Abah Betmen tetap mengucapkan, “Alhamdulillah uang pengganti biaya operasional 0,2 persen itu belum kami terima sampai saat ini,” terangnya.
Baca Juga : Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Di Garut Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Seperti diketahui bahwa dari Dana Bansos tersebut, masing-masing Keluarga Penerima Manfaat atau KPM mendapatkan Rp 500 ribu, Rp 150 ribu berbentuk uang tunai dan Rp 350 ribu berupa paket sembako yang diduga dimar’up oleh para oknum pelaksana program itu sendiri. (Hendra)