oleh

Sekolah Negeri dan Swasta Dilarang Pungut SPP

-SUBANG-1,828 views

Ka. SMAN 1 Ciasem; Bupati Subang Gak Hapal Apa-Apa, Suruh Datang ke Saya

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Bicara tentang pungutan biaya sekolah yang masih terjadi di setiap sekolah se- Kabupaten Subang, sekolah negeri ataupun swasta, salah satunya pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) ke para siswa/i yang masih terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ciasem, Bupati Subang, Imas Aryumningsih, S.E. tidak paham peraturan dan perundang-undangan tentang biaya Pendidikan. Demikian diungkapkan oleh Kepala SMAN 1 Ciasem, Kepsek MAN 1 Ciasem, Ujang Sonjaya, S.Pd, M.M. kepada Perak, Selasa (1/8/17).

“Bupati bohong! Dia gak hapal apa-apa, suruh datang ke saya ngobrol, SPP SMK/SMA itu gak ada istilah gratis, dasarnya apa bupati, teu eucreug (gak jelas), mana aturannya, saya belum lihat, Rp 1.400 ribu per siswa per tahun cukup apa, wajib pendidikan dasar sembilan tahun baru gratis, kalau RT yang bikin pernyataan gak bakal didengar, kalau bupatikan jadi masalah,” ujarnya meremehkan pengetahuan Bupati Subang, Hj. Imas Aryumningsih, S.E.

Masih kata Ujang, “Untuk biaya beli baju batik, atribut dan kaos olah raga harganya Rp350 Ribu per siswa/i, bicara yang tidak mampu banyak, gak beli juga gak apa-apa. Harus paham, biaya sekolah itu ada biaya investasi untuk bangunan dan lainnya, ada biaya personal harus ditanggung orang tua murid, iuran orang tua murid buat bayar guru yang bukan PNS, makannya bicara gratis dasarnya dari mana, gak ada yang ngatur, kecuali SD/SMP dan SD/SMP juga ada biaya personal yang harus ditanggung oleh orang tua murid, mana ada guru yang mau nanggung biaya personal itu,” ujarnya dengan nada sinis.

Hal itu menyikapi pemberitaan Perak edisi 169. Tanpa terkecuali, baik itu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri ataupun Swasta dilarang memungut dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada seluruh siswa/inya. Hal itu disampaikan oleh Bupati Subang, Hj. Imas Aryumningsih, S.E. “Masalah pendidikan, baik negeri ataupun swasta, semua gratis tanpa ada pungutan SPP, karena ada Biaya Operasional Sekolah (BOS),” tandasnya singkat, saat dipintai keterangan oleh Perak usai menghadiri acara seni budaya sunda di Desa Karanghegar, Kec. Pabuaran-Subang, Jum’at (7/7/2017).

Sementara itu, masih saja ditemukan sekolah-sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Subang yang memungut iuran SPP kepada seluruh muridnya. Berdasarkan hasil investigasi Perak, bahwa di SMAN 1 Ciasem dan SMK Sukamandi (Swasta) masih memungut biaya SPP sejak bertahun-tahun lalu hingga saat ini tetap dilakukan.

Kepala SMA 1 Negeri Ciasem, Ujang mengakui, bahwa pihaknya masih memungut SPP karena kebutuhan belajar mengajar mahal dan terus mengalami kenaikan, “Kami masih pungut biaya SPP sebesar Rp 80 ribu per bulan per siswa/i, karena biaya belajar mengajar semakin naik dan tahun ajaran baru ini, nilai SPP tidak mungkin turun, tapi kalau naik bisa jadi,” akunya, Rabu (12/7/2017) dirung kerjanya.

Diwaktu bersamaan, hal serupa diungkapkan pula oleh Kepala SMK Sukamandi (Swasta), Yadi saat dikonfirmasi Perak di ruang kerjanya, “BOS tidak cukup, karena hanya terealisasi Rp1,7 juta per siswa/i per tahun, sementara biaya per siswa mencapai Rp4.868.000,- per tahun. Untuk biaya keseluruhan per tahun mencapai Rp 2 milyar lebih dan pemerintah hanya mampu Rp 1 milyar lebih, coba mau tidak pemerintah mensubsidi sesuai kebutuhan kami itu.” Ujarnya menantang kemampuan anggaran pemerintah dalam hal pembiayaan program pendidikan.

(Hendra/ Rohman)