oleh

Sekdes tercatat Sebagai Penerima Rutilahu, Diduga Mantan Kades Mayangan Sunat Dana Rutilahu

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).-
Atas dasar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan, maka pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp15.000.000,- untuk satu unit rumah tidak layak huni. Rumah tersebut, tentunya sesuai standar kemiskinan warga, yakni kapasitas rumah yang rusak (ALADIN), yaitu Atap, Lantai, Dinding serta tidak mempunyai WC, itupun tak terlepas dari persyaratan lain, seperti kartu identitas KK dan KTP, kartu KIS, memiliki tanah sendiri, belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah.

Betapa tidak, sangat ironisnya di Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, bahwa masyarakat penerima bantuan Rutilahu itu, berbondong-bondong ke Bank BRI, untuk mengambil uang senilai Rp15 Juta tersebut, namun uangnya dipinta oleh Mantan Kades Mayangan, bernama Herudin dan hanya diberikan kembali ke masyarakat itu, sebesar Rp2,9 juta, dengan dalih untuk pembelian konsumsi, serta sisanya Rp12 juta di pegang sang mantan kades dimaksud, untuk dibelanjakan bahan-bahan matrial. hasil investigasi Perak, pada Hari Selasa, 8 Oktober 2019, mendatangi salah satu penerima bantuan Rutilahu tersebut, bernama Rosadi, Warga Desa Mayangan, dia mengatakan, “Saya hanya dikasih uang Rp2,9 juta dan rumah juga belum rapih, bahkan saya malah punya utang ke tukang bangunan selama kerja di saya belum dibayar,” ungkapnya.

Lebih gilanya lagi, dari 17 orang penerima bantuan Rutilahu di Desa Mayangan, didominasi oleh pegawai desa setempat dan sodara Mantan Kades Mayangan, bahkan sekdespun terdaftar sebagai penerima dana Rutilahu.

Seperti yang dikeluhkan oleh Carim, Warga Desa Mayangan, “Yang difoto rumah saya yang rusak, kok dapatnya malah orang-orang lain yang rumahnya masih kokoh,” keluh Carim sambil tersenyum membawa kekecewaan.

Dari kejadian diatas, diduga Mantan Kades Mayangan sudah menyalahi aturan tentang mekanisme pelaksanaan dana Rutilahu, serta apa kapasitas dia setelah lengser dari jabatan sebagai kepala desa, masih berkecimpung dalam kinerja pemerintahan desa. Terlebih, jika mengacu pada juklak rutilahu, ada ketua kelompok Rutilahu. Atang S

Berita Lainnya