oleh

Sekda Subang Dipenjara, Kajari Segera Limpahkan Kasusnya ke Pengadilan

SUBANG, (PERAKNEW).- Pasca Penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, H Aminuddin, M.Si., di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang atas perkara Korupsi Dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Subang senilai Milyaran rupiah yang Fiktif penggunaannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang akan segera limpahkan berkas beserta tersangkanya (Aminudin) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jawa Barat, Jalan R.E Martadinata Nomor 74-80 Bandung.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Taliwondo, S.H., kepada Perak saat dikonfitmasi di kantornya, pada Kamis (4/2/2021), “Kami masih focus atas perkara SPPD Fiktif dan segera akan limpahkan berkas beserta tersangkanya ke pengadilan (Pengadilan Tipikor Jabar) di Bandung,” jelasnya.

Seperti telah diberitakan Perak diedisi sebelumnya, pada Jum’at sore (15/1/2021) siang lalu, sebelum ditahan di Lapas, Aminuddin sempat menjalani pemeriksaan oleh Tim Jaksa pada Seksi Pidana Khusus (Sie Pidsus) Kejari Subang.

Untuk memperjelas tahapan dan sebab akaibat ditahannya Sekda Subang tersebut, Kejari Subang menggelar konfrensi pers, di Kantor Kejari Subang, pada Sabtu (16/1/2021).

Dalam konferensi pers nya, Kepala Kejari Subang, Taliwondo, S.H., pastikan akan ada tersangka lainnya dalam perkara kasus dugaan SPPD fiktif Sekreatriat DPRD yang menjerat Aminudin itu.

Taliwondo SH mengatakan, bawha penetapan tersangka Aminudin dilakukannya pada pukul 13.00 WIB, Jumat (15/1) dan langsung dibawa ke Lapas Subang pada jam 18.43 WIB.

Taliwondo menerangkan, dalam penanganan kasus korupsi SPPD Fiktif tahun 2017 ini telah ditemukan kerugian negara senilai Rp835.400.000, (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor : SR-950/PW10/5/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Lanjutnya mengatakan, akan ada tersangka lain, karena perkara tersebut merupakan korupsi berjama’ah.

Diungkapkan Taliwondo, DPRD Subang pada Tahun Anggaran 2017 menganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah dengan total sebesar Rp8.640.905.000,00 (delapan milyar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus lima ribu rupiah).

Dalam konfrensi pers tersebut juga dijelaskan, bahwa tersangka DRS. H. Aminudin, M,Si telah memerintahkan PPTK untuk membuat Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah yang tidak tertuang dalam Hasil Rapat BAMUS DPRD Subang, dengan cara membuat Laporan Pertanggujawaban (LPJ) seolah – olah kegiatan itu dilaksanakan, padahal tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif.

Atas perkara tersebut, Aminuddin dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (Hendra2)

Berita Lainnya