oleh

Segel Dirusak Lagi, Tokma Ilegal di Subang Melawan Pemerintah

-HUKRIM-1,886 views

Segel Dirusak Lagi, Tokma Ilegal di Subang Melawan Pemerintah

Polisi Harusnya Sudah Bisa Menahan Pelakunya!
SUBANG, (PERAKNEW).- Hebat! Sungguh sangat luar biasa keberanian yang ditunjukan pihak manajemen Tokma Ilegal (tak berizin) yang berlokasi di samping SPBU Pagaden, tepatnya di Jl. Raya Pagaden, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Mereka kembali melakukan perlawanan terhadap Negara dalam hal ini diwakili Pemerintah Daerah Kab. Subang melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Bahkan secara bersamaan mereka pun diduga telah melawan aparat penegak hukum dengan melakukan tindak pidana perusakan segel milik pemerintah berulang-ulang sebagaimana diatur dalam pasal 232 KUHPidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Seperti diketahui Tokma tak berizin tersebut pada hari Kamis dua pekan yang lalu (30/03/2017) sekira pukul 8 pagi ditutup oleh Satpol PP dengan dikawal oleh jajaran Polres Subang, Kodim 0605/Subang, Subdenpom, secara berturut-turut selama 2 kali pada Hari Minggu 2 April 2017 dan Hari Sabtu 15 April 2017 dibuka paksa oleh pihak manajemen Tokma.

“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara, karena merusak segel aparat berwenang,” tegas Plt Kepala Dinas Satpol PP Subang Yosep Pramastony. Menurut pengakuan Yosep,  pelaku dan otak perusak segel, telah dilaporkan kepada Polres Subang dan ditangani polres Subang berjumlah dua orang. Bukti sobekan kertas segel menjadi barang bukti yang diserahkan Satpol PP ke Polres Subang.

Dalam wawancaranya Kompol Kusno selaku Kabag Ops Polres Subang menyatakan pihak kepolisian belum perlu memasang Police Line dengan alasan Polisi sedang melakukan penyelidikan dan dianggap hal ini adalah urusan Satpol PP.

Ditempat terpisah, ketua DPRD Kab. Subang Ir.  Beni Rudiono, sangat geram atas tindakan pengusaha Tokma kedua kalinya yang memaksakan diri membuka dengan paksa toko dan membongkar segel.

“Ini sebagai bentuk pelecehan terhadap Pemkab Kab. Subang,  sebelumnya pengusaha Tokma pernah datang ke saya, dan saya tegaskan agar menghormati keputusan Pemkab Subang.  Menanggapi permasalah tersebut, saya sudah perintahkan lagi Satpol PP untuk menindak tegas” ungkap Beni dengan geram kepada Perak disela kesibukannya.

Investigasi Perak dilapangan menemukan informasi beking dari keberanian Tokma bertindak diluar batas adalah bintang dua dari TNI dan narasumber lain juga telah menyebut bahwa Sekda H. Abdurrahman telah menghubungi Kasatpol PP untuk bisa dibuka kembali, bahkan Sekda H. Abdurrahman juga sempat mendampingi pengusaha Tokma menghadap Plt Bupati Subang untuk dapat diizinkan tokonya beroperasi.

Sesuai hasil wawancara dan elisitasi dengan Kasatpol PP Yosep Pramastoni dan Kasi Penegakan Perda Cunai bahwa anggaran biaya yang dihabiskan untuk Penutupan Tokma ilegal pada 30 Maret 2017 kurang lebih sekitar Rp35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah) dan penutupan pada 2 April 2017 kurang lebih Rp12.000.000,-  ( dua belas juta rupiah ) dan anggaran tersebut diambilkan dari dana Anggaran Daerah.

Untuk itu untuk Penutupan Tokma selama 2 kali telah menghabiskan biaya kurang lebih Rp47.000.000,- ( empat puluh tujuh juta rupiah.
Salah satu Ketua Sub Karang Taruna Kecamatan Pagaden Desa Sukamulya Ajang berharap kepada pihak terkait Tokma untuk menempuh perizinan sesuai prosedur.

“Karena dengan adanya buka tutup Tokma jangan sampe membuat malu muspides,” tegasnya. Ajang mengaku dirinya sebagai saksi penandatanganan berita acara pasca penutupan Tokma tapi bukan kewenanganya untuk penandatanganan tetapi seharusnya Kades Amar lah yang  memiliki kewenangan untuk penandatanganan berita acara tersebut, ungkap Ajang.

Dari sebagian pedagang pasar Pagaden dan warung- warung kecil saat ditemui tim Perak mengeluhkan keberadaan Tokma yang menurunkan omset toko dan warung-warung mereka, yang biasanya cukup ramai. Sebagian masyarakat pun melontarkan pertanyaan ada apakah dengan Tokma Pagaden ko bisa buka tutup seperti itu karna baru kejadian adanya toko toko modern bisa buka tutup seperti itu.

Dari pihak kepolisian saat dikonfirmasi saat paska penutupan keduakali telah memberikan ultimatum jika pelanggaran ke tiga kali terjadi terpaksa Tokma Pagaden disegel dengan garis polisi.

Namun melalui telpon genggamnya, Senin (17/4) Kapolres Subang AKBP Yudhi Sulistianto Wahid, SIK saat dimintai komentar terkait surat permohonan izin pembukaan segel yang dilayangkan oleh pihak manajemen Tokma Ilegal kepada Kasat Intelkam Polres Subang, ia hanya menjawab itu kewenangan Satpol PP, bahkan kali kedua Perak meminta tanggapannya terkait perbuatan yang merujuk ke unsur pidana perusakan serta sudah sejauhmana tindaklanjut perkaranya, pun memberikan jawaban yang sama,” Semua kewenangan Satpol PP Karena melanggar Perda,”  tandasnya singkat.

Atas kejadian tersebut beberapa ormas dan LSM yang tergabung dalam sebuah konsorsium bernama Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) berencana untuk melakukan aksi ke pusat jika pemerintah tidak sanggup melawan hegemoni pengusaha. Asep Sumarna Toha selaku kordinator dari konsorsium tersebut menganggap bahwa pemerintah daerah beserta jajarannya bermain sandiwara karena tidak ada ketegasan sanksi yang jelas kepada pelaku perusakan segel tersebut dan menilai pemerintah daerah hanya menghabiskan anggaran saja untuk Penutupan Tokma ilegal yang tidak ada ketegasan tersebut.
“Kami akan aksi ke istana, pemkab terlalu lamban dan lemah untuk mengurus Tokma. Terlalu kakap untuk kabupaten, Polres apalagi satpol PP,” ujar Asep.

Kordinator KAMPAK yang akrab disapa Betmen ini membeberkan analisanya, dengan jumlah 80 orang karyawan yang telah direkrut di PT. Panca Tokma Lestari (TOKMA) akan menjadi beban secara Materiil maupun moril Perusahaan / pengusaha sehingga pengusaha berupaya sedemikian rupa sehingga terjadinya pembukaan kembali TOKMA ilegal tersebut walaupun harus merusak segel.

“Tapi, soal materil maupun imateril itu tanggung jawab pengusaha dengan karyawannya. Yang kami tuntut adalah tanggung jawab pemerintah dengan rakyat. Emang negara kita dibangun untuk kebesaran pengusaha? Memangnya yang berjuang memerdekakan bangsa ini pengusaha?” tegas Asep.

Tambah Asep, pemerintah daerah harus dapat meyakinkan kepada publik bahwa penegakan Perda tetap dilaksanakan dengan tegas tanpa tebang pilih dan Pihak Kepolisian khususnya Polres Subang harus benar-benar melayani dan memproses pengaduan dari Kasatpol PP terkait adanya tindak pengrusakan segel dan pembukaan Tokma ilegal tersebut, bahkan polisi harusnya sudah bisa menahan para pelakunya, sebab tindak pidana tersebut telah dilakukan berulang-ulang. Jar/ septian/ Rudi

Berita Lainnya