oleh

Sebagian Jurnalis Tasikmalaya Tercatut Selaku Parpol

PERAKNEW.com – Nomor induk kependudukan (NIK) beberapa jurnalis di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dicatut sebagian partai politik (parpol). Sebab pencatutan itu, nama mereka terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat 2 September 2022.

Tidak cuma para jurnalis saja yang dicatut oleh parpol, istri sampai keluarga para jurnalis pula turut tercantum tidak resmi jadi anggota partai. Atas perihal itu, para jurnalis hendak menempuh langkah hukum.

Salah satunya Faizal Amirudin, jurnalis media online di Kota Tasikmalaya. Awal mulanya dia disuruh buat mengecek NIKnya di Sipol oleh kantornya.

“Sehabis dicek nyatanya saya tercatat selaku anggota Partai Adil serta Makmur (Prima). Istri saya pula tercatat di partai sama, sementara itu saya tidak sempat terdapat pengajuan apapun buat jadi anggota parpol,” ucap Faizal.

Baca Juga : PSI Bukan Politik Indentitas, Mencari Penerus Jokowi

Sehabis tahu NIK tercatat di parpol, Faizal juga mengajak jurnalis yang lain buat mengecek. Dikala dilakukan pengecekan, sebagian orang jurnalis diketahui pula tercatat selaku anggota parpol, berikut istri serta keluarganya.

Dengan penemuan tersebut, Faizal bersama jurnalis yang lain memberi tahu ke helpdesk verifikasi keanggotaan parpol di Kota Tasikmalaya.

“Kita pula ke KPU meminta penjelasan serta gimana metode buat menghapus data kami di Sipol, sebab kami tidak merasa mendaftar jadi anggota partai manapun,” ujarnya.

Istri Faizal, Lusi Nuasiyah mengaku kaget dikala diberitahu suaminya kalau NIK-nya masuk selaku anggota parpol. Atas penemuan itu, Lusi mengaku hendak melakukan upaya hukum dengan memberi tahu kepada kepolisian atas pencurian bukti diri individu dengan memasukan selaku anggota parpol.

Baca Juga : Parati Nasdem Dirikan Badan Budaya, Kawal Politik Serta Kebijakan kebudayaan

“Kata suami saya serta rekan jurnalis yang lain hendak memberi tahu peristiwa ini ke Kepolisian,” ucap Lusi.

Beda dengan Faizal serta istrinya, Nita Malianti, istri jurnalis media online Irwan Nugraha mengaku dalam Sipol tercatat bersama suaminya selaku anggota Partai Hanura. Dia membenarkan kalau dirinya serta suaminya tidak sempat mendaftar selaku anggota parpol manapun.

“Selaku jurnalis yang sepanjang ini dilarang selaku anggota partai politik. Kami jadi korban pencatutan partai Hanura di Kota Tasikmalaya,” ucapnya.

Terkait pencatutan itu, Pimpinan KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenal Mutaqin menerima laporan para jurnalis yang jadi korban pencatatan parpol buat kepentingan dalam proses verifikasi. Baginya, yang jadi korban pencatutan tidak cuma jurnalis, seorang pegawai KPU Kota Tasikmalaya juga dicatut jadi salah satu anggota parpol.

Baca Juga : Survei Poltracking Terkini, PPP Terancam Tak lolos Parlemen

“Ini hendak diproses pengaduan keberatan masyarakat lewat sistem Sipol ke KPU RI serta nantinya hendak memerintahkan ke parpol itu buat menghapus data para jurnalis serta keluarganya tersebut. Kami juga meminta kepada seluruh warga buat mengecek NIK di Sipol,” jelas Ade. (Red)

Berita Lainnya