oleh

Satuan Pol PP Banyuwangi Sidak BTS Tanpa Ijin

BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).– Adanya kegiatan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau sering disebut Tower, yang dikerjakan PT. Dayamitra Telkomunikasi di wilayah Desa Tamansari Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi, yang diduga belum mengontongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Banyuwangi.

Pol PP Banyuwangi selaku penegak perda, Kamis 26 juli 2018, dengan dikordinatori Adian Darmauli Saya Sinaga selaku Kasi Penyidik disatuannya, melakukan sidak ke lokasi pembangunan tower tersebut.

“Hari ini kami sudah melakukan tinjau lokasi (TL) pembangunan tersebut”, ungkap Kasat Pol PP Banyuwangi, Ir. H. Edy Supriyono, Msi, melalui Adian (panggilan akrab Kasi Penyidik), Kamis siang (26/7/2018).

Adian menambahkan, bila pihaknya akan memberikan surat teguran agar kegiatan pembangunan tersebut diberhentikan.

“Kami akan memberikan surat teguran kepada pihak pelaksana untuk tidak melanjutkan pembangunan tower tersebut sampai mengantongi IMB terlebih dahulu”, imbuhnya.

Tri Setya Supriyanto selaku Kepala Bidang (Kabid) perijinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPT) Kabupaten Banyuwangi membenarkan pembangunan tower tersebut belum berijin.

“Pembangunan tower tersebut belum ada IMB nya, karena belum ada pengajuan pengurusan IMB  terkait tower tersebut”, ungkapnya melalui aplikasi Whatshapnya.

Dia pun menjelaskan, sesuai aturan yang ada, saat akan melakukan kegiatan pembangunan seharusnya melakukan pengurusan IMB terlebih dahulu.

“Pembangunan apapun seharusnya diawali dengan pengurusan IMB terlebih dahulu, ketika IMB sudah terbit barulah proses kegiatan pembangunan dikerjakan”, tambahnya.

Selanjutnya, Camat Licin, H. Hartono,saat dikonfirmasi melalui Whatshapnya membenarkan  adanya pembanguan tower tersebut

“Benar ada pembanguan tower, itu pembangunan tower penambahan daya yang dikerjakan oleh PT. Dayamitra Telkomunikasi. Pembanguan tower tersebut sudah ijin ke warga dan pihak desa sudah memberikan rekomendasi, tetapi untuk penerbitan IMB saya belum mengetahui sudah diterbitkan atau belum”, jelasnya.

Selain itu, salah satu warga berinisial GN mengungkapkan bila pembangunan tower tersebut sudah diketahui oleh warga sekitar. “Warga sekitar sudah menyetujui, dan warga yang masuk dalam  radius berdampak sudah mendapatkan kompensasi. Sedangkan soal IMBnya kami tidak tahu,” katanya. (Leo)