DENPASAR-BALI, (PERAKNEW), – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar lakukan razia di tiga tempat lokalisasi prostitusi dan berhasil mengamankan sejumlah 33 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tengah mangkal menanti pria hidung belang.
Razia digelar pada Hari Selasa (14/11) malam itu, oleh tim gabungan terdiri dari Sat Pol PP, unsur TNI, Polri, Pecalang dan Komisi Penanggulan AIDS (KPA) Kota Denpasar mendatangi tiga lokalisasi di kawasan Sanur, diantaranya Hotel Barokah, Tirta Ening 05 X Sanur dan Tirta Ening 14.
“Kami tindak tegas PSK yang melanggar ketertiban umum dan menjadi penyakit masyarakat,” ujar Kasatpol PP Denpasar, Dewa Sayoga.
Penertiban rutin dilaksanakan lantaran banyaknya keluhan masyarakat atas praktik prostitusi tersebut, terlebih hal ini akan membawa dampak pada kasus HIV/AIDS di Kota Denpasar.
Pada Rabu (15/11), dilaksanakan langkah penyidikan yang dilakukan di kantor Satpol PP Denpasar, sedangkan pada Jum’at (17/11) dilaksanakan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar. “Sebanyak 33 PSK yang kami amankan langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan langkah penyidikan dan pembinaan, selanjutnya akan dilaksanakan langkah tipiring sesuai dengan pelanggaran Perda yang ada,” terangnya.
Menurutnya, makin menjamurnya PSK di Kota Denpasar lantaran pasca ditutupnya lokalisasi besar di beberapa Kota di Indonesia. Razia akan terus dilakukan untuk menekan merebaknya aktivitas penyakit masyarakat. “Ini juga sebagai langkah antisipasi dan memberi efek jera kepada para PSK,” imbuhnya.
Salah satu PSK, dengan inisial CPN mengaku baru satu tahun bekerja sebagai pemuas nafsu pria hidung belang. Wanita kelahiran Malang ini mengaku dirinya menjadi pekerja seks lantaran kebutuhan ekonomi yang kurang, ia juga merasa kapok dan berjanji untuk kembali ke daerah asalnya.
(YD)