BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Tertibkan status kependudukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi lakukan razia di kos-kosan di dua kecamatan berbeda, sekitar pukul 08.00 pagi hingga pukul 12.00 siang belum lama ini. Dalam razia tersebut, ditemukan satu perempuan dan dua laki-laki didalam satu kamar kosan, diantaranya berinisal WRP, RK dan RD.
Kabid Penegak Perda Pol PP Banyuwangi, Joko Sugeng saat di konfirmasi diruang kerjanya mengatakan, “Tiga orang yang berhasil diamankan dua laki-laki dan satu perempuan, semuanya kami amankan dan kami bawa kekantor Satpol PP Banyuwangi untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” ungkapnya.
Sementara sala satu dari tiga yang diamankan, RD mengaku kalau dirinya belum punya identitas, tapi akan segara melakukan pengurusan secepatnya.
Sementara, RK mengatakan, “Saya hanya main dan tidak berduaan, bahkan saya ada di kamar yang berbeda, namun karena kamar kosan saya terkunci dan kuncinya dibawa teman, akhirnya saya tidur dikamar kosan WRP dan RD ini,” ujarnya.
Namun, keterangan RK dibantah oleh Kabid Penegak Perda, Joko Sugeng, bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, apalagi dalam satu kamar ada laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya, baik menurut agama dan perda itu jelas dilarang.
Lanjut Joko, “Salah satu dari ketiga orang tersebut yang terjaring razia adalah seorang mahasiswa di PTS Banyuwangi yang tidak memiliki identitas dan kelengkapan kependudukan dan kami amankan serta saya arahkan agar secepatnya mengurus identitas diri (KTP) kalau perlu kita dampingi dan dua pasangan lainya kita lakukan pembinaan dan pendataan juga,” tegasnya.
“Kegiatan kali ini merupakan razia rutin setiap bulan, dilakukan di lokasi kos-kosan untuk menghindari adanya permasalahan yang kerap terjadi di lokasi kost kostan Kabupaten Banyuwangi dan kami akan mengambil langkah tegas terkait kos-kosan yang terkesan memberikan jasa bagi mereka yang tidak memiliki identitas kependudukan, serta membiarkan laki-laki dan perempuan berada dalam satu kamar yang bukan muhrimnya. Kami akan melayangkan surat kepada penyedia jasa kos-kosan agar di perhatikan, kalau tidak kami bisa mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi administrasi dan penutupan sesuai perda yang belaku,” ungkapnya.
(Leo)