DENPASAR-BALI, (PERAKNEW).- Tim Saber Pungli Direktorat Intelkam Polda Bali mengungkap kasus pungli yang terjadi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Selasa (16/5) lalu. Selain menangkap pelaku pungli yaitu satpam bandara berinisial WD (26). Selain itu petugas juga membekuk pemberi uang berinisial MJ (34) berprofesi sebagai guide Cina. Tujuannya agar MJ leluasa mengantar tamunya masuk ke terminal internasional.
Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa berdasarkan kronologis kejadian, saat dilakukan penyelidikan terlihat beberapa koordinator guide bebas keluar masuk areal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali tanpa mempergunakan ID bandara. Sedangkan satpam yang jaga tidak melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Petugas melakukan pengintaian terhadap MJ yang leluasa mengantar wisatawan check in, maupun ke tempat pemeriksaan barang-barang bawaannya.
“Kedua pelaku tertangkap tangan sekitar pukul 22.00 Wita. Tersangka WD selama ini bertugas sebagai satpam di areal keberangkatan internasional,” ujar Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si, Rabu (17/5).
Selesai proses check in, MJ keluar dan langsung menghampiri WD lalu menyerahkan sejumlah uang. Saat itulah tim Saber Pungli langsung menyergap kedua pelaku. Saat saku celana WD digeledah, petugas menemukan barang bukti uang Rp 55.000 yang diduga hasil pungli. Selanjutnya petugas dikonfirmasi kepada MJ dan diakui sempat memberikan uang kepada satpam asal Lombok Tengah, NTB ini.
“Modusnya, WD membiarkan para koordinator guide khususnya guide turis Cina membawa tamunya masuk ke areal Terminal Keberangkatan International Bandara Ngurah Rai, walaupun tidak pakai ID bandara. Termasuk membawa barang-barang milik tamunya. Imbalannya oknum security tersebut menerima sejumlah uang,” ungkapnya.
Hasil pengembangan kasus tersebut, lanjut AKBP Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si., pungli tersebut diduga berlangsung sejak lama. Koordinator guide turis Cina selalu memberikan sejumlah uang kepada oknum security yang nominal bervariasi. Perbuatan satpam tersebut melanggar hukum karena bandara adalah kawasan steril dan rawan penyusup. Tersangka WD pernah menerima surat peringatan pertama (SP-1) karena saat bertugas membawa handphone. Selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bali. Yudha