oleh

Satker Narkoba Polres Subang, Bekuk Dua Bandar Narkoba

-HUKRIM-947 views

Satker Narkoba Polres Subang, Bekuk 2 Bandar Narkoba
SUBANG, (PERAKNEW).- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil mengamankan 2 orang tersangka AS alias Mn (26 tahun) dan IF alias M (32 tahun). Menurut Kasubag Humas Polres Subang, AKP Udi Sahudi keduanya ditangkap di Gerbang Pintu masuk Perumahan Puri Surya Cigadung pada Selasa (9/5) sekira pukul setengah sepuluh malam.

“Saat mereka akan menyerahkan barang kepada temannya,” ujar Udi, Jum’at (12/5).

Dari tangan mereka, diamankan satu bungkus klip berisi serbuk kristak sabu yang disimpan dalam tas. Dari hasil pemeriksaan ternyata barang tersebut hasil pesan dari temannya berinisial AJ dengan cara memesannya via telepon.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 sekira pukul 18.00 wib dengan jumlah yang dipesan saat itu kepada Sdr. AJI sebanyak 1 (satu) gram dengan harga satu juta rupiah,” jelasnya.

Adapun sabu yang dipesan tersangka AS diambilnya bersama dengan berinisial E di pinggir jalan samping SMPN 2 Subang (sistem tempel). Kemudian oleh tersangka AS bersama E direcah menjadi 2 paket, 1 satu paket dibawa oleh tersangka AS dan 1 paket lainnya dl bawa E.

Selanjutnya keduanya menuju kerumah Sdr. IF di Cigadung Subang untuk digunakan bersama-sama. Barang bukti yang diamankan barang diduga ekstasi seberat 0,3 gram dan satu buah tas warna coklat tempat menyimpannya.

Kepada tersangka AS disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka IF disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibat perbuatanya AS dan IF terancam pidana 12 tahun penjara dan denda 800 juta.  Septian

Berita Lainnya