oleh

Satgas Gugus Covid-19 Cipunagara Saksikan Kerumunan Hiburan Perhajatan Khitanan

-Featured, SUBANG-1,534 views

CIPUNAGARA-SUBANG, (PERAKNEW).- Dimasa pandemi Covid-19 ini, pemerintah melalui Satgas Covid-19 selalu mengimbau masyarakat agar tidak melanggara protokoler kesehatan Covid-19, yaitu dilarang berkerumun banyak orang, dilarang mengadakan perhajatan.

Betapa tidak, imbauan itu seperti tak dihiraukan perhajatan tetap digelar, dengan hiburan sisingaan, bahkan disaksikan oleh Satgas Gugus Covid-19 di Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, pada Sabtu 26 Desember 2020.

Ketika dikonfirmasi Perak, Satgas Gugus Covid-19 Cipunagara, Erik Uwo menyatakan, bahwa pihaknya saling menghargai dengan masyarakat (yang punya hajat) karena kasihan, mereka sudah menentukan tanggal, serta sudah melamar odong-odong (Sisingaan) untuk melaksanakan pesta perhajatannya, “Sudah terlanjur dan ini saya pastikan yang terakhir di sini,” tegasnya.

Tetapi dia juga mengatakan, bahwa acara ini sebetulnya tidak boleh, jika mengacu pada peraturan pemerintah, karena telah melanggar prokes.

Menyikapi hal tersebut, perlu perhatian serta penanganan yang serius, khususnya tim gugus tugas penanggulangan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Subang, apapun itu alasannya, tetap telah melanggar aturan pemerintah tentang larangan berkerumun guna mencegah penyebaran Covid-19 sebagai mana isi surat edaran dari Bupati Subang. (Wahyu)

Berita Lainnya