oleh

Sat Narkoba Polres Lampura Amankan Kurir Narkoba

LAMPUNG UTARA, (PERAKNEW).- Jajaran Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis shabu, Kamis (18/10/18).

Seorang pelaku, bernama Heriyanto ditangkap saat tengah asik menkonsumsi narkoba tersebut, dirumahnya, sekira pukul 14:00 WIB pada hari itu.

Disampaikan Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana, S.I.K. melalui Kasat Narkoba, IPTU Andri Gustami, S.I.K. mengatakan, Jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang yang diduga meguasai, menyimpan, memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu, TKP di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kab. Lampura.

“Penangkapan tersangka berdasarkan LP/1130/X /2018 /Polda Lampung/Spkt Res Lamut,” terangnya, Jum’at (19/10/18).

Lanjut Andri, “Selanjutnya, untuk identitas tersangka, yaitu Heriyanto (42) pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Ahmad Akuan,” ungkapnya.

Kronologis penagkapan, yaitu Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah meresa resah dengan keberadaan tersangka, yang mana seringkali melakukan transaksi di rumahnya, kemudian tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti, 1 (satu) pipet yang berisikan shabu, 1 (satu) gulungan kertas timah, 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) buah gunting dan menurut keterangan tersangka, dia hanya sebagai perantara, apabila ada yang pesen shabu, dia yang mencarikan ke (H) (DPO) warga Kota Alam. Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Andri. (Rid)

Berita Lainnya