oleh

Sabu 1,196 Ton di Pangandaran Berhasil di Amankan Polda Jabar

Sabu 1,196 Ton Berhasil di Amankan Polda Jabar

PERAKNEW – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sukses gagalkan peredaran narkoba.

Polisi sudah mengamankan sabu sebanyak 1, 196 ton jaringan Internasional Timur Tengah- Indonesia.

Perihal itu di informasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Pusdik Intel Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ditresnarkoba Polda Jabar serta BNPP awal mulanya sudah melaksanakan pengungkapan pada 25 Februari 2022, dimulai dengan penangkapan terdakwa nama samaran SA alias I di Kampung Ciriung, Cibinong, Bogor serta ditemui benda fakta sebesar 6 gr tipe sabu.

” Setelah itu dicoba pendalaman lebih lanjut serta didapat data hendak terjalin pengiriman sabu serta titiknya masih dicari pada dikala itu serta setelah itu menuju pada 2 nama serta setelah itu diiringi,” kata Sigit dalam konferensi pers, dikutip Antara, Kamis 24 Maret 2022.

Dikatakan Sigit, data hendak terdapatnya transaksi sabu ship to ship di daerah pelabuhan selatan itu sehingga polisi melaksanakan pencarian.

Hasilnya, ditemui 4 terdakwa yang baru saja berakhir melaksanakan transaksi ship to ship di tengah laut serta setelah itu bawa kapalnya buat berlabuh di Pangandaran.

” Pada dikala para pelaku terdapat 4 orang lagi memindahkan dari perahu ke mobil hingga kita amankan,” ucapnya.

Sehingga total terdakwa yang sukses diamankan sebanyak 5 orang ialah SA alias I, Hektometer alias D, HH, AH, serta pula MB.

Kelimanya mempunyai kedudukan yang berbeda ialah SA alias I berfungsi selaku pengedar sabu. Hektometer alias D berfungsi mengatur peredaran sabu serta mencari dan berhubungan dengan nelayan buat mencari perlengkapan pengangkut dalam wujud perahu. HH serta AH yang menemukan tugas mendistribusikan sabu.

Setelah itu, MB yang ialah WNA Afghanistan bertugas mengawal serta membenarkan kalau sabu tersebut hingga dititik tertentu yang digunakan buat transaksi mereka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi sukses mengamankan benda fakta kurang lebih 66 karung berisi 1, 196 ton sabu, satu paket sabu seberat 27 gr, satu paket sabu sebesar 6 gr, perahu nelayan, 3 mobil yang digunakan buat mengangkat sabu, ponsel, kartu ATM, suatu air softgun, dan rekaman Kamera pengaman.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat( 2) juncto Pasal 114 ayat( 2) juncto Pasal 115 ayat( 2) juncto Pasal 132 ayat( 1) UU 35/ 2009 tentang Narkotika.***

Berita Lainnya