oleh

Rugikan Petani PT SHS Capai Ratusan Juta Rupiah, ICBB/RNI tak Bertanggungjawab

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah pepatah yang menggambarkan nasib terkini para Petani Penggarap Areal Sawah Blok L19 PT Sang Hyang Seri (SHS) Sukamandi, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.

Bagaimana tidak, para petani di Blok L19 itu telah dibohongi oleh pihak Indonesian Center for Biodiversity and Biotechnology (ICBB) melalui Holding PT SHS, yaitu PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atas janjinya akan mengganti biaya tebar benih pada musim tanam/panen di akhir tahun 2020 lalu, karena pada waktu itu benih yang sudah menjadi bibit dan akan ditanam, tidak boleh ditanam dan diwajibkan tebar kembali benih varietas yang sudah disiapkan oleh ICBB dan RNI, yaitu jenis IF 16 dan IF 8 untuk program demplotnya.

Baca Juga: ICBB Demplot Benih tak Bersertifikat, Petani L19 PT SHS Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah

Namun hingga saat ini, demplotnya sudah panen dan musim tanam berikutnya telah dilaksanakan kembali, bahkan sebentar lagi mau panen panen kedua, pihak ICCB dan RNI tidak menepati janjinya itu.

Selain itu, atas hasil panen padi demplot tersebut, mengakibatkan pula atas kerugian materi terhadap petani penggarap di L19, mencapai ratusan juta rupiah, karena tonase padi hasil panennya tidak sesuai dengan prediksi panen yang direncanakan ICBB dan RNI, yaitu mencapai 10 sampai 12 ton per hektar. Faktanya, IF16 hasil panennya hanya dapat 3 (tiga) hingga 4 (empat) ton per hektar dan IF8 hanya 6 (enam) ton per hektar.

Atas hal itu, para petani Blok L19 sempat melayangkan surat permohonan ganti rugi kepada ICBB dan RNI melalui PT SHS selaku pemilik lahan Hak Guna Usaha (HGU)nya, yang diterima oleh Humas PT SHS, Zulham pada Bulan Januari 2021 lalu.

Namun, pihak ICBB dan RNI maupun PT SHS terkesan tidak mau bertanggungjawab atas nasib para petani tersebut, karena hingga saat ini sudah empat bulan tidak ada jawaban apapun atas surat permohonan ganti rugi dimaksud.

Menurut Ketua Kelompok Tani Blok L19, Anen menerangkan, “Ya benar kami sudah layangkan surat permohonan ganti rugi kepada ICBB dan RNI melalui PT SHS dan yang menerima humasnya, Kang Zulham, pada Bulan Januari 2021, tapi sampai saat ini sudah empat bulan ini, tidak ada kabar apapun, terkesan ICBB dan RNI tidak bertanggung jawab atas perbuatannya ini, kami minta juga ke PT SHS harus membantu kami, karena kami selaku petani penggarapnya,” terangnya.

Seperti diungkapkan Humas PT SHS, Zulham saat dikonfirmasi Perak belum lama ini mengatakan, “Terkait surat permohonan ganti rugi demplot IF 16 dan IF 8 di L19 itu, yang diserahkan pada Januari lalu, belum ada jawaban baik dari ICBB maupun RNI, kami pihak SHS hanya sebagai jembatan saja atas masalah ini, jadi tidak bisa menekan pihak ICBB dan RNI untuk merealisasikan ganti rugi petani ini, kalau mau menagih ganti rugi ini secara langsung ke ICBB dan RNI, silahkan saja, karena itu hak bapak-bapak petani yang merasa dirugikan,” ungkapnya. (Hendra)

Berita Lainnya