oleh

RS di Banyuwangi Tolak Pasien Miskin, Ali Mustofa Angkat Bicara

BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Dengan adanya beberapa temuan dikalangan masyarakat Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), terutama kepada masyarakat kecil alias miskin yang benat-benar membutuhkan pertolongan darurat terkesan dipersulit, dengan sistem administrasi yang ada di Rumah Sakit (RS) Banyuwangi, hal ini membuat salah seorang Anggota Komisi I Bidang Kesehatan DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa angkat bicara.

“Seharusnya pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya dikarenakan sistem administrasi. Itu akan menyalahi regulasi dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan,” ungkapnya.

Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah disebutkan, bahwa fasilitas atau pelayanan kesehatan baik dari pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan meminta uang muka.

Imbuh Ali, “Sudah jelas dalam aturannya, pihak rumah sakit wajib memberikan pertolongan kepada pasien. Hal ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan,” terangnya.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, “Dalam aturan disebutkan, bila pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang melakukan pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.00.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Dan bila sampai mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” bebernya.

Selain itu, dalam peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan disebutkan, “Bila pasien gawat darurat tidak mampu dan diberi waktu 3 kali 24 jam untuk pengurusan administrasi baik BPJS maupun SPM (Surat Pernyataan Miskin). Oleh karena itu, saat rumah sakit menolak menerima pasien dalam keadaan gawat darurat karena kelengkapan administrasi, sudah jelas melanggar aturan yang ada di negara ini,” tandasnya.

Ali pun berharap, baik masyarakat, petugas BPJS dan rumah sakit, mengerti dengan aturan ini, sehingga bisa berjalan secara sinkron, “Harapan saya, masyarakat dilayani dulu, baru administrasinya ditunggu 3 kali 24 jam untuk masyarakat yang administrasinya belum lengkap dan bila masih ada rumah sakit yang menolak ataupun tidak memberi waktu 3 kali 24 jam terhadap pasien gawat darurat dalam pengurusan administrasi, maka masyarakat bisa mengadukan ke pemerintah atau ke DPRD selaku wakil rakyat, ataupun bisa langsung melaporakan ke pihak-pihak  yang terkait,” imbaunya. Leo

 

Berita Lainnya