oleh

Rintangi Penyidik KPK, Pengacara Kawakan Fredrich Dipenjara

-Featured, KPK-1,077 views

JAKARTA, (PERAK).- Akhirnya KPK menciduk dan menjebloskan Fredrich Yunadi (Mantan Pengacara Setnov ) karena diduga telah merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Penangkapan terhadap Fredrich dilakukan oleh Penyidik KPK pada Hari Jumat (12/01) malam. Pengacara kawakan tersebut diciduk usai mangkir dari panggilan penyidik KPK, setelah dipanggil secara patut untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Hal itu diterangkan Juru Bicara KPK, Febri, bahwa sebelum melakukan penangkapan, Fredrich sudah dingatkan agar datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, karena tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan pencarian Fredrich di beberapa lokasi di Jakarta, dengan membawa surat penangkapan.

Akhirnya setelah dilakukan pencarian selama beberapa jam, penyidik menemukan pengacara senior tersebut di salah satu tempat di Jakarta, “Sebelum pukul 24.00 WIB, tim sudah menemukan Fredrich. Penangkapan dilakukan sesuai Pasal 17 KUHAP, karena sudah cukup bukti, Fredrich diduga keras melakukan tindak pidana,” terangnya.

Selain Fredrich Yunadi, penyidik juga menetapkan dr. Bhimanes Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, atas nama tersangka Setnov, “KPK meningkatkan status penanganan kasus perkara tersebut, sejalan dengan penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka,” jelas Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, melalui konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/1).

Menurutnya, usai mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sebanyak 35 orang saksi dan ahli dalam penyelidikan kasus ini, maka diputuskan untuk meningkatkan status keduanya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan, baik terhadap Fredrich maupun Bhimanes, karena berupaya merekayasa sakit yang dialami Setnov, pasca insiden kecelakaan yang dialami Setnov, pada Hari Kamis (16/11/2017) lalu.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, KPK menerapkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana dan keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sekretaris Jenderal IDI, Adib Khumaidi menuturkan, bahwa IDI pun tengah mengusut dugaan pelanggaran etik oleh dokter Bimanesh. Penyidikan tersebut dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI. Apabila terindikasi ada pelanggaran etik, pihaknya akan melakukan pembinaan dan memberi sanksi jika diperlukan.

Adib mengingatkan pada para dokter agar bekerja sesuai standar dan etika, “Kalau kita (dokter) sudah bekerja sesuai standar, SOP dan etika, tentunya tidak ada upaya-upaya yang dianggap menghalang-halangi proses hukum,” tuturnya.

Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, Ketua DPR, Papa Setya Novanto resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK, Minggu (19/11/2017).

Setnov tiba di gedung KPK sekitar pukul 23:30 WIB. Dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange, kemudian papa Setnov dikawal masuk ke dalam gedung. Papa Setnov ditahan untuk 20 hari kedepan.

Sebelumnya, Kamis hingga Jumat minggu kemarin Tiang Listrik mendadak terkenal bak selebritis. Pasalnya tiang listrik menjadi korban dari kecelakaan tunggal mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol B 1732 ZLO yang ditumpangi Setnov, di kawasan Jl Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. Dan kemudikan Hilman wartawan Metro TV yang diduga ikut bareng didalam mobil, menghilang saat hendak dijemput paksa penyidik KPK.

Menurut Mira Safri saksi Ahli kecelakaan papa Setnov menyebut kecepatan mobil yang dikendarai Hilman wartawan Metro TV dibawah 20km/jam. Hal itu dilihat pada kondisi kendaraan dari bemper yang tidak lepas, airbag yang tidak mengembang. Sementara berbeda dengan keterangan Hilman dihadapan polisi menyebut kecepatan kendaraan yang dikemudikannya itu 70 km/jam. Anehnya Hilman tak megalami luka apapun.

Sebelumnya, KPK sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Setnov, karena hingga malam hari, dia tak juga muncul dari persembunyiannya.

Menyikapi masalah itu, sejumlah elemen desak KPK usut pihak penghambat proses hokum Setnov. Bahwa tindakan pengacara Setnov yang terkesan selalu merintangi KPK dalam hal penindakan Setnov, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi yang terdiri dari YLBHI, Kontras, ICW, LBH Pers, PBHI, Truth, TII, Pemuda Muhammadiyah dan GAK melaporkan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi ke KPK atas dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

“Kami menuntut agar KPK segera melakukan penyelidikan atas dugaan obstruction of justice, “Ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, usai melaporkan Fredrich di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Kurnia meminta agar KPK menjerat Fredrich dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Kurnia, Pasal 21 harus dikenakan kepada Fredrich maupun pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi penyidikan kasus mega korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu. “Ini menjadi penting agar proses penanganan perkara korupsi e-KTP dapat berlangsung tanpa ada gangguan dari pihak mana pun,” kata Kurnis. (Red)