JAKARTA, (PERAKNEW).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, paling tidak terdapat 272 Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu 2022-2023. Jabatan mereka nantinya hendak diisi oleh penjabat yang hendak bertugas hingga terpilihnya kepala Daerah baru pada Pilkada 2024.
KPK menilai, proses transisi serta pengisian Penjabat rentan memunculkan praktik-praktik korupsi. Untuk itu, KPK menegaskan berartinya untuk seluruh pihak untuk memperhatikan proses tersebut.
“Proses transisi serta pengisian Penjabat ini berarti jadi perhatian kita bersama. Sebab proses ini kerap jadi ajang transaksi yang rentan terbentuknya praktik-praktik korupsi,” Ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam penjelasan tertulis, Selasa (10/05/22).
Bahkan Ali mengantarkan, rentannya praktik korupsi dalam proses tersebut mirip dengan “Praktik jual-beli jabatan” dalam beberapa kasus yang ditangani KPK. Oleh karena itu, ia menekankan perhatian bersama seluruh pihak untuk memprhatikan proses tersebut.
Ali mengungkapkan, Data KPK dari 2004 hingga 2021 menunjukan kebanyakan para pelaku korupsi berasal dari suatu proses politik. Mereka terdiri dari 310 orang anggota DPR serta DPRD, 22 gubernur, serta 148 wali kota serta bupati.
Baginya, biaya politik mahal jadi salah satu faktor seseorang melakukan korupsi. Aksi pidana tersebut dilakukan demi mendapatkan penghasilkan tambahan guna menutup pembiayaan dikala ikut serta dalam suatu proses politik.
“Penghasilan tambahan ini sering dilakukan dengan cara-cara yang menabrak ketentuan, salah satunya korupsi,” Ungkapnya. (Red)