BADUNG-BALI, (PERAKNEW).- Rencana Pemerintah Kabupaten Badung untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah pasti untuk meringankan beban masyarakat di daerah Badung. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan, upaya untuk menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tanpa Kena Pajak bagi warga Badung sangat dimungkinkan, karena telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kalau lahan milik masyarakat Badung gratis. Namun, apabila tanah tersebut menjadi milik investor dan dikomersialkan, tetap dikenai pajak. Dia mengaku, rencana ini akan terus dikaji dan dimatangkan. Karena itu, dia akan pertimbangan hukum ke instansi terkait agar penghapusan PBB ini tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Giri Prasta seperti dikutip Antara, Jumat (17/3).
Giri Prasta juga menjanjikan, terkait kajian bebas PBB ini kemungkinan akan rampung setelah umat Hindu di Bali merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1939, serta mengharapkan upaya ini dilakukan agar masyarakat asli Kabupaten Badung tidak terus menjual tanah warisan kepada orang luar, karena tidak sanggup membayar pajak,” terangnya.
Di sisi lain, Giri Prasta saat dikonfirmasi terkait penghapusan pajak PBB usai mengikuti sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Badung di Gedung DPRD Badung. Kamis (13/4) mengungkapkan, kajian bebas PBB ini sudah ada di biro hukum dan pasti secepatnya akan mendapatkan penyelesaian,” jelasnya. Yudha