oleh

Reclassering Indonesia Khawal Terus Proses Kasus Dugaan Korupsi Desa Cikijing di Kejari Majalengka

-HUKRIM-1,469 views

MAJALENGKA, (PERAKNEW).- Ketua bersama Tim Biro Komisariat Daerah (Komda) Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat, Reclassering Indonesia (RI) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, pada Rabu (09/03/2022).

Koordinasi tersebut dilakukan terkait laporan dugaan penyelewengan anggaran pembangunan dan pengelolaan Pasar Cikijing serta dugaan LPJ fiktif yang disampaikan oleh pihak Desa Cikijing kepada pemerintah di tahun 2018, 2019 dan 2020 Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka yang dilayangkan pada 3 September 2021 lalu ke Kejari Majalengka.

Dalam pertemuan tersebut, Diruang kerjanya, Staf Pidsus, Restu A Syahid mengatakan, bahwa pihaknya akan segera memberikan kesimpulan hasil penyelidikan atas laporan yang disampaikan oleh Biro Komisariat Daerah (Komda) Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat, Reclassering Indonesia (RI) Kab. Majalengka, “Kita sudah turun ke lapangan dan melakukan klarifikasi. Semua dipanggil, termasuk kepala desa, dari pihak pasar, pengelola ataupun pihak pemasaran juga. Kita menyeluruh, karena belum termasuk ke penyelidikan, kapasitasnya belum menjadi saksi,” tutur Restu.

Masih menurut Restu menyinggung tentang besarnya Anggaran Pembangunan Pasar, karena pembangunan Pasar Desa Cikijing melibatkan pendanaan dari pihak swasta atau pengembang, maka hal tersebut tidak bisa dimasukan ke ranah hukum, walaupun disitu dilaporkan  dugaan yang menyangkut LPJ dari Panitia Pembangunan Pasar Desa Cikijing yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (SP3) tentang Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp80.142.500.000,- (Delapan puluh milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Hal ini juga kata Restu, “Diduga adanya gratifikasi dan penggelembungan/mark-up dalam pelaksanaan pembangunan pasar tersebut dan hingga sampai saat ini pembangunan pasar belum diresmikan. Hal tersebut tidak bisa dipidanakan” ujarnya di ruang kerja Tipisus.

Selain itu, Restu mengatakan akan segera diberikan hasil penyelidikan kepada pelapor (Reclassering Indonesia (RI)) dan harus menerima keputusanya nanti dengan legowo, “Karena kami (Tipidsus Kejari) berada di tengah- tengah sebagai pemberi keadilan dan tidak ada keberpihakan, kami/kejari baik itu kepada pelapor atapun kepada terlapor,” ungkapnya.

Di tengah-tengah obrolan tersebut, Ketua RI Komda Majalengka bertanya bagaimana tentang LPJ fiktif tentang Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2018, 2019 dan 2020 yang disampai ke Kementerian Desa (Kemendes) yang  menyebutkan bahwa penghasilan desa hanya sebesar Rp137.800.000,- (Seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) per tahun, selama kurun waktu tiga tahun berturut-turut. Padahal, dalam hitungan kasar penghasilan desa per tahunnya dapat mencapai lebih dari Rp1 Milyar itu, hanya dari hasil retribusi pasar saja. Belum terhitunga hasil dari retribusi parkir, sewa lapak kaki lima dan lain-lain.

Selain itu, pembangunan Pos Yandu tahun 2017 dengan anggaran Rp300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah),  Proyek Pipanisasi tiga tahap tahun 2019 anggaran Rp374.343.500,- (Tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan proyek Rehabilitasi Peningkatan Sistem Air Limbah tahun 2019 dengan anggaran Rp152.080.000,- (Seratus lima puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah) yang tidak jelas juga juntrung nya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Restu nampak kebingungan dan balik bertanya, “Emang ada Laporan tentang masalah tersebut?”

Ketua RI Komda Majalengka nampak heran dengan pertanyaan dari Staf Pidsus (Restu. A. Syahid) apalagi Staf Pidsus mengatakan, “Saya ( Restu. A. Syahid) tidak membaca seluruh berkas laporan yang bapak sampaikan tutur Restu. A. Syahid kepada Ketua RI Komda Majalengka,” ujarnya.

Pertanyaan lain disampaikan oleh Ketua RI Komda Majalengka, Bagaiman menurut bapak tentang keterangan nara sumber yang kami miliki bahwa Desa hanya menerima tulisan jumlah uang tanpa uang itu sendiri masuk ke kas desa??

Kenbali Staf Pidsus Menjawab, “Tidak masalah yang penting ada catatan pengeluaran dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan Desa”

Saat ditanya Perak bagaimana pak dengan jawaban dari Pak restu, Ketua RI Komda Majalengka menjawab, “Sambil santai, itu kan menurut beliau, sepengetahuan saya semua pendapatan yang dihasilkan dari aset desa itu harus masuk dulu ke rekening desa sebagai penampung semua penghasilan Desa, baru dari rekening tersebut dikeluarkan untuk di gunakan baik itu untuk pembangunan atau honor perangkat desa misalnya baru regulasi dari keuangan desa akan menjadi jelas,tutur ketua RI majalengka.Tapi lihatlah nanti masalah pendapat itu mungkin pemahaman nya berbeda” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua RI Komda Majalengka mengatakan, Silahkan bapak buat kesimpulan dari seluruh laporan yang kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Majalengka, tentu keputusan tersebut akan kami gelar di Reclassering Komwil Jabar dan juga akan kami Kirimkan nanti ke Reclassering Pusat untuk di kaji, dan apapun langkah Reclassering Jabar dan Pusat atas putusan tersebut maka kami yang ada di daerah tentu tidak akan bisa interpensi,” tuturnya.

Selanjutnya Ketua RI Komda Majalengka menyebutkan, bahwa laporan tersebut selain ditujukan ke Kejari dan Inspektorat Majalengka, juga telah ditembuskan ke Bupati Majalengka, Gubernur Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar, Ketua Pelaksana Saber Pungli Jabar, Kepala BPKP Jabar, Ketua Ombudsman Jabar, Ketua Reclassering Jabar, Kepala Biro Humas Kemendes PDTT, Kepala Kejaksaan Agung RI, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli RI, Kepala BPKP RI, Kepala BPK RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ketua Ombudsman RI dan Ketua Presedium Pusat Reclassering Indonesia.

Maka, “Keputusan yang akan dikeluarkan oleh Kejari akan kami sampaikan pula kepada intansi yang menerima tembusan untuk di kaji bersama,” tutur Ena kepada Staf Pidsus yang saat itu ada di ruangan kerjanya. (Asep Arnold)

Berita Lainnya