oleh

RDP Polemik Perbup Subang, Panitia PAW Kades Sukamandijaya tak Dapat Bersuara

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Dalam beberapa Minggu kedepan, Musyawarah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang rencananya akan segera dilaksanakan.

Baca Juga: Soal Hak Pilih, Besok Panitia PAW Kades Sukamandijaya Audensi dengan DPRD

Waktu pelaksanaan yang tinggal sebentar lagi itu, ada dualisme tafsir hukum yang berbeda pada pasal di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Subang nomor 23 tahun 2020 tentang Tata Cara Pilkades PAW dari dua instansi pemerintah terkait.

Namun, kini sudah terselesaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Pilkades PAW Desa Sukamandijaya dengan Kepala Bagian Hukum Perundang-undangan (Kabag Kumdang) Subang, Yoyon dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Kadispemdes) Subang, Nana Mulyana difasilitasi oleh Ketua Komisi 1 DPRD Subang, Drs. H Bambang Irmayana, di Kantor DPRD Subang, Senin 8 Maret 2021.

Semua pihak yang hadir dalam RDP sepakat, bahwa yang mempunyai hak memilih kades PAW, adalah unsur masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes), BPD dan unsur kelompok masyarakat lainnya sesuai potensi kewilayahannya, Panitia Pilkades PAW tidak dapat hak bersuara dalam musyawarah, karena sebagai penyelenggara yang ditugaskan oleh BPD.

Seperti diungkapkan oleh Kadispemdes Subang, Nana Mulyana dalam RDP menjelaskan, “Sudah jelas sebagaimana disebutkan dalam klausul pasal 13 Perbup Subang nomor 23 tahun 2020 tentang tata cara pemilihan kepala desa antar waktu, yang berhak bersuara dalam Musyawarah Pilkades Antar Waktu, diantaranya unsur masyarakat, Pemdes dan BPD dan tokoh lainnya dan panitia tidak termasuk,” ungkapnya.

Nana menegaskan,”Jika panitia ingin turut serta memilih dalam Musyawarah Pemilihan Kades PAW Desa Sukamandijaya ini, maka panitia harus mengundurkan diri sebagai panitia, itupun kalau ada delegasi dari masyarakat ditunjuk sebagai unsur atau tokoh masyarakat untuk bersuara. Panitia dalam hal ini, yang menerima mandat dari BPD untuk menyelenggarakan musyawarah Pilkades PAW,” tegasnya.

Nana juga menyadari, bahwa ada beberapa klausul pasal-pasal yang masih sumir dan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk melakukan revisi pada Perbup tersebut, agar kedepannya tidak menimbulkan polemik lagi.

Kabag Kumdang Subang, Yoyon menyepakati atas hal itu, “Saya sepakat dengan pak Kadispemdes, mohon ma’af mengenai pernyataan dari staf saya kemarin kepada panitia, yang saat berkunjung ke kantor kami, sehingga menimbulkan polemik seperti ini, karena saya waktu itu sedang tidak ngantor. Intinya, saya sepakat apa yang dipaparkan Kadispemdes,” terangnya.

Begitupun Ketua Komisi 1 DPRD Subang, Drs. H Bambang Irmayana juga sepakat atas kesepakatan dalam RDP itu.

Pihaknya juga berharap, Perbup ini secepatnya direvisi, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, seperti yang terjadi di Sukamandijaya ini.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Sukamandijaya, Iteng Sukarya turut merasa tenang atas hasil kesepakatan hasil RDP ini, sehingga ada titik terang dalam polemik pada Perbup tentang Pilkades PAW ini, “Alhamdulilah audensi pembahasan atas pemahaman pasal 13 pada Perbup tentang pemilihan kepala desa PAW ini sudah ada titik temu,” ungkapnya, saat diwawancarai Perak usai beraudensi.

Lanjutnya, “Yang semula Dispemdes dan Bagian hukum berbeda pemahamannya, kini sudah satu pemahaman atas tafsir pasal 13 yang berbunyi, bahwa peserta yang berhak bersuara dalam musyawarah itu, meliputi unsur masyarakat, Pemdes dan BPD, sementara panitia tidak,” jelasnya.

Adapun dalam menentukan delegasi tambah Iteng, “Dan untuk menentukan delegasi unsur masyarakat yang berhak mengikuti Musyawarah utusan dari masing-masing dusun, yaitu Pemdes, BPD termasuk panitia juga,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap, “Kedepannya ada revisi untuk Perbup itu sendiri, karena juknis dan teknisnya juga tidak jelas, terutama pada pasal-pasal yang krusial, yang mengakibatkan pemahaman-pemahaman berbeda atau multifungsi. Namun, revisinya jangan berlaku surut, karena otomatis yang sudah terjadi akan bergejolak lagi, diharapkan agar berlaku untuk kedepannya,” tuturnya berharap. (Hendra/Anen)

Berita Lainnya