oleh

Rapat Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Aparat Pemerintah Kabupaten Subang

-SUBANG-1,186 views

Rapat Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Aparat Pemerintah Kabupaten Subang

SUBANG, (PERAKNEW).- Bertempat di Ruang Rapat Bupati II diadakan rapat Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Aparat Pemerintah Kabupaten Subang yang dihadiri oleh Asda III, para kepala OPD.

Hadir sebagai narasumber yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Propinsi Jawa Barat, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Asisten tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam sambutannya Asda III mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi ini akan memberikan pemahaman akan pentingnya menghindarkan diri dari praktek korupsi karena selain akan menimbulkan resiko hukum bagi pelakunya, korupsi juga dapat sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara serta dapat menghambat pembangunan, sehingga korupsi harus diberantas.

Sebagaimana dikatakan oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

untuk meningkatkan kesadaran hukum perlu adanya usaha dan upaya pencegahan korupsi melalui pemberian pemahaman tentang hukum tindak pidana korupsi yang secara normatif diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

(Humas&Protokol)

Berita Lainnya