oleh

Rapat Paripurna DPRD

-Featured, SUBANG-1,592 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 di gedung DPRD Kabupaten Subang  dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda penyampaian nota pengantar eksekutif atas Raperda tentang PDAM Tirta Rangga Kabupaten Subang dan Raperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III serta turut dihadiri oleh Bupati Subang H. Ruhimat, S.Pd., M.Si.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Subang yang dilakukan undang-undang Nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 37 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah pada bahwa anda adalah orang yang melaksanakan fungsinya dalam pengelolaan pendapatan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Subang nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Subang nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Subang yang dilakukan undang-undang Nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 37 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah  yang melaksanakan fungsinya dalam pengelolaan pendapatan.

Pendapatan asli daerah Kabupaten Subang melakukan penggalian potensi pajak salah satunya dari pajak penerangan jalan berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 55 ayat 1 bahwa tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Subang Sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Subang nomor 8 tahun 2012 tentang perubahan atas

peraturan daerah Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan peraturan daerah Kabupaten Subang nomor 5 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Subang Nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah pasal 35 ayat 1 bahwa pajak penerangan jalan yang berasal dari sumber lain untuk keperluan makanan bayi 4500 sampai dengan 2200 ditetapkan sebesar 4% rumah tangga kapasitas daya 3.500 sampai 5.500 ditetapkan sebesar lima persen dan kapasitas daya diatas 6600 ditetapkan sebesar 7% maka pemerintah daerah penarikan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Subang.(Humas & Protokol)

Berita Lainnya