oleh

Rapat Paripurna DPRD Lubuklinggau Sahkan 29 Raperda

PERAKNEW.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wakil Walikota Lubuklinggau saat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan DPRD Kota Lubuklinggau, rapat paripurna dengan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Rapat dilaksanakan di gedung paripurna DPRD kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (24/01/2023).

Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Lubuklinggau H. Rodi Wijaya dan didampingi oleh wakil ketua DPRD kota Lubuklinggau Hendri Aster dan Hambali Lukman. Dari hasil pembahasan terdapat 29 peraturan daerah di mana 15 peraturan daerah Merupakan Perda Inisiatif dari DPRD kota Lubuklinggau dan 14 Raperda usulan dari pemerintah kota Lubuklinggau.

Wakil wali kota Lubuklinggau H. Sulaiman Kohar menyebutkan bahwa Propemperda merupakan upaya membentuk peraturan daerah dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah untuk mewujudkan amanat undang-undang 1945 untuk melindungi mensejahterakan mencerdaskan dan ikut melaksanakan Ketertiban masyarakat. “Pemerintah kota Lubuklinggau telah menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah kepada ketua DPRD kota Lubuklinggau,” katanya.

Baca Juga : DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut Gelar Rakerda Perdana

Kemudian, ada 15 Raperda inisiatif juga dari DPRD yang ada dalam propemperda tersebut yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna tersebut dan langsung dilaksanakan penandatangan berita acara atas pengesahan 29 Raperda pada tahun 2023. (Hr supriyadi)

Berita Lainnya