oleh

Rapat Paripurna DPRD ke-8, Bupati Tabanan Sampaikan 4 Buah Ranperda

-BALI, Featured-623 views

TABANAN-BALI, (PERAKNEW).- Bupati Tabanan, Provinsi Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Tabanan untuk dibahas, pada Rapat Paripurna ke-8 Tahun 2018 di Aula Sidang DPRD Tabanan, Senin (25/6/18).

Disampaikannya 4 buah Ranperda tersebut, dalam rangka menanggapi Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang merupakan Opini tertinggi atas Audit Laporan Keuangan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada tanggal 28 Mei 2018.

Empat Ranperda tersebut, diantaranya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan.

Dalam sidang yang dibuka oleh Ketua DPRD Tabanan, I Ketut Suryadi didampingi para Wakilnya, Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dan Forkopimda Tabanan serta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, Bupati Eka menyerukan juga mengajak agar mempertahankan apa yang sudah didapat, yakni Opini WTP empat kali berturut-turut. Dan selalu melakukan pembenahan, karena masih banyak kelemahan meskipun mendapatkan WTP.

“Mohon dipertahankan, karena membuat lebih mudah daripada merawat. Jangan sampai Opini WTP ini membuat kita lupa diri, namun sebagai bahan evaluasi untuk menjadi yang lebih baik,” tegas orang nomor satu di Tabanan itu.

Bupati yang akrab disapa Eka ini juga menyampaikan gambaran umum realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tabanan Tahun Anggaran 2017. Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp1,91 Triliun lebih, sampai akhir tahun realisasinya sebesar Rp1,87 Triliun.

Belanja daerah dan transfer dianggarkan sebesar Rp2,18 Triliun lebih, realisasinya mencapai sebesar Rp1,86 Triliun lebih atau 85 %. Realisasi belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1,33 Triliun lebih, belanja modal Rp290 Miliyar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp92,2 Juta dan transfer Rp240 Milyar lebih.

Penerimaan pembiayaan sebesar Rp148 Milyar lebih yang berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp65,2 Milyar lebih dan penerimaan kembali dana bergulir sebesar Rp637 Juta lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10,4 Milyar, untuk penyertaan modal sebesar Rp10,2 Milyar, pembayaran pokok utang sebesar Rp78 Juta lebih dan pembentukan dana bergulir sebesar Rp150 Juta, sehingga besarnya pembiayaan sejumlah Rp55,4 Milyar lebih.

Mencermati hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp65,32 Milyar lebih yang terdiri dari saldo pada rekening kas daerah sebesar Rp41,84 Milyar lebih, kas di bendahara penerimaan Rp100 Juta lebih, kas di bendahara JKN Rp6,61 Milyar lebih, kas dana pendidikan Rp251 Juta lebih, kas dana BOS Rp2,96 Milyar lebih dan saldo kas pada rekening kas di BRSU Tabanan selaku BLUD sebesar Rp13,54 Milyar lebih. Jelas Bupati Eka.

Bupati Eka berharap, agar keempat Ranperda yang diajukannya itu mendapat perhatian dan dilakukan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD. (Tim)

 

Berita Lainnya