oleh

Rapat Paripurna DPRD Buleleng Setujui Empat Ranperda

BULELENG-BALI, (PERAKNEW).- DPRD Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna terkait Pemandangan Umum bersama Fraksi-fraksi tentang empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. Buleleng, di Ruang Sidang DPRD Buleleng, Rabu (19/09/18).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dalam kesempatan itu, mempersilahkan kepada anggota DPRD dari masing-masing fraksi untuk memberikan pandangan umum terkait Ranperda Kab. Buleleng.

Juru bicara I Gede Odhy Busana, S.H., atas fraksi Partai PDI P, Hanura dan Gerindra dalam kesempatan itu, menyampaikan pandangan umum terkait Ranperda Buleleng tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, tentang Pemilihan Perbekel, tentang Penetapan Jalur Hijau dan tentang Badan Pemusyawarahan Desa.

Secara substansi telah dicermati, bahwa pembentukan Perda yang dibahas memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis serta telah memenuhi kejelasan tujuan, kesesuaian dengan jenis hirarki hukum, manfaat kedayagunaan terhadap masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Fraksi PDI P, Hanura dan Gerindra menyampaikan sikap menyetujui, menerima dan mendorong agar pembahasannya ditingkatkan pada agenda rapat selanjutnya dan ditetapkan menjadi Perda.

Adapun masukan yang disampaikan oleh Odhy Busana antara lain, “Agar segera ditindaklanjuti dengan Peraturan bupati (Perbup) sebagai Juklak dan Juknis dalam memudahkan pelaksanaannya,” ucapnya.

Sementara, lanjut Odhy, “Kepada Perbekel yang telah mengundurkan diri karena mengikuti event Pemilihan Anggota Legislatif, dimohon untuk dapat dipertimbangkan agar proses pemilihan perbekel antar waktu dan anggota BPD dilaksanakan setelah Pemilihan Legislatif tahun 2019,” ujarnya berpesan. Tim