oleh

Ranmor Kembali Terjadi di Wilayah Hukum Polsek Ciasem

-HUKRIM-931 views

Ranmor Kembali Terjadi di Wilayah Hukum Polsek Ciasem

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Kembali terjadi dugaan tindak pidana pencurian motor (Ranmor) di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Ciasem, kali ini menimpa korban bernama Irwan Handrianto Bin Rono Suganda, Warga Dusun Margaluyu Timur, Desa Sukamandijaya, Kec. Ciasem, Kabupaten Subang telah kehilangan motornya Merk Honda Beat, warna biru, Nopol T 2258 YT saat diparkir depan kamar kontrakannya, Jum’at (11/8/17) sekira pukul 10.50 WIB.

Menurut Irwan, “Kejadian ini tahu dari isteri saya, karena saat kejadian, saya sedang berjualan dan tidak ada dikontrakan, menerima info itu, pukul 14.00 WIB saya langsung melaporkan kejadian ke Polsek Ciasem. Atas kejadian itu, STNK dan SIM C juga hilang, karena disimpan dalam bagasi motor, sebagai barang bukti dua kunci motor saya serahkan ke Polsek, mengenai kerugian materi atas kejadian ini sebesar Rp16 Juta. Berharap pihak Polsek Ciasem bisa menelusuri dan menemukan pelakunya,” ujarnya berharap.

Menyikapi peristiwa tersebut, Polsek Ciasem atas dasar Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL); 136/ VIII/ 2017/ Reskrim, tengah menelusuri kasusnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, yang menerima laporan, Brigadir Budiman, penerima barang bukti dua buah kunci motor beat dimaksud, oleh Penyidik, IPDA Masri Syarif, S.Sos. disaksikan oleh Anggotanya, Didik Juliyanto, S.H. dan Budiman.

Sementara, diedisi sebelumnya seperti telah diberitakan Perak, bahwa dalam satu tahun ini ada dua kejadian pembegalan pengendara sepeda motor di wilayah hukum dimaksud, yaitu menimpa korban Warga Dusun Mulyasari, Kec. Patokbeusi dan Warga Dusun Margaluyu Timur, Desa Sukamandijaya, Kec. Ciasem dan telah melaporkan kasusnya ke pihak Polsek Ciasem. Hendra/ Rohman

Berita Lainnya