PERAKNEW.com – Menindaklanjuti temuan atas dugaan penyerobotan, perusakan lahan negara milik Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Gula (PG) Rajawali Subang, Provinsi Jawa Barat hingga diperjual belikan kandungan tanahnya ke Proyek Package 4 Jalan Tol akses Pelabuhan Patimban oleh perusahaan PT Ranca Tanjung Abadi (RTA) milik Haji Juli.
Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar), Abah Betmen yang diwakili oleh Sekjennya, Hendra Sunjaya bersama Perak TV mendatangi Kantor Proyek Jalan Tol akses Pelabuhan Patimban Package 4 di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, pada Selasa, 3 Agustus 2024.
Dalam kesempatan itu, Sekjen FMP Jabar yang biasa disapa Kang Enjoy itu ditemui oleh Humas Package 4 Proyek Jalan Tol akses Pelabuhan Patimban, Samsul.
Sementara, ketika Kang Enjoy memaparkan temuannya tersebut, Samsul menyatakan bahwa terkait persoalan itu bukan urusan pihaknya sebagai Menkon, melainkan urusan antara Suplayer dengan Sub Kontraktornya dan pihaknya tidak tahu menahu.
Baca Juga : Galian C H. Ari di Purwajaya Sebabkan Laka Lantas
“Kami dari pihak Package 4 dalam hal ini Menkon Package 4 terkait tanah merah itu kan sudah melalui mekanisme, artinya ketika para Suplayer atau Subkon itu sendiri mengesub tanah tersebut itu melalui mekanisme yang telah diatur, artinya ketika mereka ini sudah lolos berarti kan sudah memenuhi syarat, tatkala di kemudian hari ada permasalahan seperti ini, ngambil tanah dengan sembarangan, itu diluar sepengetahuan kami dan di luar kewenangan kami, artinya mereka sudah memberikan sample, memberikan syarat syaratnya dan terpenuhu sudah di terima berarti sudah lolos dan terkait masalah itu mungkin bisa di klarifikasi ke pihak Kuari nya sendiri,” ungkap Samsul.
Lanjut Samsul menerangkan, “Untuk persyaratan mengesub tanah merah tentunya yang pernama spek, spek itu harus di terima dan di lab, lalu kemudian ijin Kuari nya dimana lokasinya, terus sudah berizin apa belum, lalu kemudian ijin lintas nya juga sudah memenuhi perijinanya apa belum?” terangnya.
Masih menurut Samsul, “Untuk lokasi kuari dengan titik koordinat yang berbeda tentunya itu sudah menyalahi, karena memang kan suplayer itu kan sudah memberikan info, bahwa kuari kami ada di sini, alamat nya disini, lalu kemudian ternyata tempatnya berbeda itu kan di luar daripada sepengetahuan kami dan tidak mungkin juga kami mengecek setiap hari,” ujarnya.
Baca Juga : Serobot Lahan Negara, PT RTA Jual Tanah Merah ke Proyek Package 4 Tol Patimban
Samsul menambahkan, “Kalau untuk survei mungkin sebagian ada yang di survei, kemudian juga sebagian tanggung jawab dari Subkon sendiri, karena Subkon sendiri yang survei. Namun, dengan sudah terjadinya seperti ini, tentu kami akan mencoba mempertanyakan seperti apa ketentuanya, karena kan yang lebih tahu mungkin ada pihak pihak tertentu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Perak sebelumnya, PLT Sekjen FMP Jabar, Kang Enjoy mendatangi lokasi galian tanah merah H Juli tersebut, yakni di area tanah negara HGU PG Rajawali yang beralamat di Dusun Rancapasir Waladin, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang untuk menemui H Juli pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, namun tidak ada di tempat, hanya ada anaknya beserta rekannya saja.
Seperti terpantau kamera Perak, ada beberapa Mobil Damp Truk berukuran besar sekira Indek 24 sedang diisi kandungan tanah negara itu, sontak Kang Enjoy meminta Sopir Damp Truk tersebut untuk memperlihatkan surat jalannya dan benar saja tercantum pada surat jalan PT RTA tertuju Pengirimannya ke PT Tugu Prima (Sub Kontraktor Proyek Jalan Tol akses Pelabuhan Patimban Package 4) atas nama E Jos.
Baca Juga : Capai Rp3,6 M Sisa Kewajiban PT SHS Kepada Karyawannya
Tidak sampai di situ, Kang Enjoy pun langsung membuntuti perjalanan Sopir Damp Truk Pengangkut Kandungan Tanah aset negara tersebut, mulai dari lokasi galian hingga buangannya dan faktanya kandungan tanah aset negara milik PG Rajawali itu diturunkan di lokasi Proyek Paket 4 Jalan Tol akses Pelabuhan Patimban tersebut. (Galang)