oleh

PT. SHS Peras Keringat Petani Bag (5) Janggal, Pembayaran Hutang Hasil Panen Terindikasi Dikorup

-KPK-982 views

PT. SHS Peras Keringat Petani Bag (5) Janggal, Pembayaran Hutang Hasil Panen Terindikasi Dikorup

PERAKONLINE NEW PANTURA-SUBANG, (PERAK).- Baru saja hendak bernafas lega karena tunggakan hutang tahun 2013-2015 PT Sang Hyang Seri Kantor Regional 1 Sukamandi akan dibayar secara bertahap mulai 30 Juni tahun ini, para petani mitra perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini kembali harus menelan pil pahit. Pasalnya masih banyak dari mereka yang hingga kini belum menerima bayaran hasil panen yang dihutang perusahaan tersebut ditambah ada ketidakjelasan soal harga.

Terkait hal ini, tepat pada Jum’at (01/07) puluhan petani mendatangi Gedung PT. SHS KR 1 Sukamandi untuk mempertanyakannya.

Diungkapkan Ketua Majelis Petani Penegak Pancasila (MP3), Santoso Hamzah dan Ketua Paguyuban Petani PT. SHS, Ade Jaeni seusai mendampingi para petani dalam aksi tersebut, “Pembayaran hutang untuk Tahun 2015 di lakukan sejak Hari Kamis (30/06/2016) lalu hanya kepada petani yang memiliki Surat Pengantar Hasil Panen (SPHP) tanggal 29 Juli sampai 11 Agustus 2015 saja, sementara masih sekitar ratusan petani yang tidak menerima pembayaran hutang. Untuk itu, kami datang kembali hari ini ke Gedung PT. SHS, guna mempertanyakan dan meminta keterbukaan atas daftar petani yang sudah dibayar hutangnya,” ungkapnya.

Lanjut mereka,“Rasanya masalah di PT. SHS KR 1 Sukamandi tidak akan pernah selesai, petani terus menjerit tertindas. Faktanya, dugaan kejanggalan diperkuat setelah mendapat salinan daftar pembayaran petani tersebut yang ditandatangani oleh Staf Keuangan PT. SHS KR 1 Sukamandi, Parna dan tercantum dalam salinan itu bahwa, harga pembelian padi pada tahun 2015 itu tidak jelas atau berpariatif, blok areal garapan tidak tercantum dan total pembayaran di kalkulasikan mencapai Rp. 1.005.833.771,- (satu milyar lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah),” jelasnya geram.

Sementara itu, total nilai pembayaran yang tercantum dalam salinan tersebut berbeda dengan keterangan General Manager (GM) PT. SHS KR 1 Sukamandi, Jaenal saat di konfirmasi di kantornya Kamis (30/06),“Pembayaran yang dilakukan sekarang untuk pembayaran GKP tanggal 29 Juli sampai 11 Agustus MT 2015 tersebut sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dan untuk MT Tahun 2014 sebesar tiga milyar lebih nanti setelah lebaran. Untuk MT Tahun 2013 kami tidak punya hutang ke petani,” ujarnya menjanjikan.

Berdasarkan hasil pengumpulan data Perak bahwa, hasil panen puluhan petani MT Tahun 2013 belum dibayar oleh PT. SHS dan SPHPnya masih mereka pegang walaupun hanya foto kopinya yang di legalisir/ stempel dan yang aslinya sudah di tarik semua oleh pihak PT. SHS. Sementara, sebagai bukti pengambilan pembayaran padi adalah SPHP asli. Untuk itu, jika di kaitkan dengan keterangan GM Jaenal tersebut, pihak PT. SHS di duga telah melakukan pembodohan terhadap para petani mitra bertujuan menggelapkan anggaran dana pembayaran GKP MT Tahun 2013 itu.

Seperti telah di beritakan Perak sebelumnya dengan judul Hutang Petani Akan Terbayar, GM SHS Berterimakasih Pada KAMPAK sesuai janji dari General Manajer (GM) Kantor Produksi Kebun Sukamandi (KPKS) PT. SHS KR 1 Sukamandi, Agus Suharjono di ruang kerjanya, Selasa (28/06/2016) kepada Perak, “Mengenai hutang pembayaran GKP sejak Tahun 2013 sampai 2015 terhadap para petani mitra kami ini, akan segera dibayar pada hari Rabu-Kamis minggu ini, namun secara bertahap yaitu, Rp 1,5 M (satu koma lima milyar rupiah) untuk Tahun 2015 dulu,”ungkapnya.

Berikut tuntutan para petani, manajemen PT SHS Pusat untuk merealisasi pembayaran hasil padi dari tahun 2013 s/d 2015 dan Musim Panen Tahun 2016, hapus system sewa garapan sawah HGU Rp 10 sampai Rp 12,5 Juta per Hektar (Ha) per Musim dan kembali ke system bagi hasil atau nilai sewa 12 kuintal padi per Ha per Musim dan perbaiki Managemen PT. SHS KR 1 Sukamandi. 

Selain itu, mereka juga mendesak Direktur Utama (Dirut) PT. SHS agar mencopot jabatan Oknum Manager Kebun KPKS PT. SHS KR 1 Sukamandi, Sapari alias Peri yang di duga melanggar peraturan menejemen PT. SHS dan menghianati petani. 

“Kami mendesak Dirut PT. SHS agar mencopot jabatan Menejer Kebun KPKS, Peri, karena telah melanggar aturan PT. SHS demi kepentingan memperkaya diri sendiri dan di anggap sudah menghianati kami sebagai petani mitranya. Adapun pelanggaran yang dilakukannya diantaranya, dia kerap melakukan dugaan pungutan liar atas biaya sewa garapan sawah produktif dan non produktif/ rarabak ratusan sampai jutaan rupiah per Hektar per Musim dan selalu mengadu domba antara petani dengan petani lain dalam hal keputusan garapan sawah HGU. Hasil dari itu, Peri sudah memiliki rumah mewah dan m

bil mewah, serta dugaan puluhan hektar sawah di setiap kampong,” paparnya.

Termasuk usut tuntas dugaan korupsi atas kelebihan HGU seluas 569.89 dari luas areal 3,150.65 Ha yang sesuai tercantum pada Sertifikat, dimana diyakini hasil produksinya tidak dilaporkan ke Negara sehingga Negara diprediksi mengalami kerugian puluhan miliar rupiah puluhan tahun padi hasil panen dan penjualannya mencapai puluhan Milyar dari lahan sawah, belum lagi penghambur-hamburan uang Negara atas pemangunan pabrik pakan ikan lengkap dengan mesin pengolahan pakan ikan dan fasilitas puluhan kolam ikan yang di biaya dari APBN Tahun 2013 senilai Rp 4,5 Milyar mangkrak/ terbengkalai dan tidak di fungsikan. Hendra

 

Berita Lainnya