oleh

PT Matsuoka Nekat Beroperasi di Ciberes, Ketua DPRD Subang; “DPRD Subang Belum Keluarkan Rekomendasi Izin Apapun,”

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait persoalan PT Matsuoka Industries Indonesia yang diduga begitu berani dan nekat menabrak peraturan dan perundang-undangan tentang Izin Industri Republik Indonesia, menuai statement/pernyataan keras Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang, Ir. Beni Rudiono.

“Soal PT Matsuoka yang baru berdiri itu. DPRD Subang belum pernah keluarkan rekomendasi apapun, tahu saja enggak keberadaan pabrik tersebut, baru tahu sekarang, karena rekan-rekan wartawan dan LSM banyak yang konfirmasi ke saya dan semua sudah saya jelaskan seperti itu. Pelanggaran itupun terjadi, karena lemahnya pengawasan dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Sat Pintu (DPMPTSP) Subang,” ungkap Ir. Beni Rudiono, menandaskan kepada Perak. Sambil mengatakan, “Saya sedang berada di Bandung hari ini, ada kegiatan Bimtek (Bimbingan teknis) sampai besok,” ujarnya, Senin (20/8/18), saat dihubungi via handpnenya.

Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya diedisi 190-191, bahwa PT Matsuoka yang bergerak di bidang garmen, dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA) Jepang, Keishi Kawahara, berlokasi di Dusun Kalisumber, Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Kab. Subang diduga belum miliki ijin, tetapi sudah berani beroperasi melakukan rekrutmen tenaga kerja dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung di dalamnya. Bahkan WNA itu sudah berani melakukan aktivitas kerja, melakukan meeting bersama jajarannya di dalam bangunan pabrik dimaksud.

Hal itu terbukti, ketika Perak hendak konfirmasi kepada WNA pemilik PT Matsuoka yang diterima oleh para security perusahaan illegal itu, di Pos Security depan pintu gerbang pabrik, “Bos sedang meeting/rapat bersama jajarannya, tidak bisa diganggu, bikin janji dulu kalau mau ketemu,” ujar security PT Matsuoka.

Menyikapi hal itu, saat dikonfirmasi, Keishi Kawahara (Petinggi Pengelola PT Matsuoka), melalui Kepala Produksi PT Matsuoka, Oman mengakui kesalahannya, “Kalau dari pusat sudah ada, ini kesalahan kami, membuat ijin tidak dari bawah, bikin ijin langsung ke pusat, dari kementerian terkait dan laporan ke perpajakan pusat juga sudah ada. Kami akui, ijin dari pemerintah setempat hingga Kabupaten Subang belum ada. Baru dari desa, itu juga hanya domisili saja,” ungkap Oman, di kantornya, Selasa (24/7/18).

“Wartawan Perak Saat Konfirmasi Kepala Produksi PT Matsuoka (Oman)”

Sebelumnya, Camat Patokbeusi, Agung Nugroho berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap WNA Jepang pemilik PT Matsuoka, “Saya akan panggil pihak perusahaan PT Matsuoka, karena ganti pemilik dan nama perusahaan, harus buat ijin baru, dari mulai penambahan bangunan harus kantongi IMB baru, untuk produksinya harus ada ijin lingkungan baru, lalu ke Pemdes, Pemcam hingga DPMPTSP dan mengenai rekrutmen tenaga kerja harus ada ijin dari Disnakertrans. Intinya semua harus diperbaharui ijinnya,” terang Agung, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (4/7/18).

Sekedar mengingatkan, dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri, bahwa Perusahaan Industri yang tidak memiliki IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan c. penutupan sementara.

Sementara, berkaitan dengan indikasi penggelapan pajaknya, yaitu pasal 39 UU Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, (1) Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ayat (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. (Hendra/Anen)

 

Berita Lainnya