oleh

PT ASF Rampas Unit Dijalanan Konsumen Menangkan Gugatan Di PN Karawang

-JAWA BARAT-1,602 views

 PT Astra Sedaya Finance Cabang KarawangPT ASF Rampas Unit Dijalanan Konsumen Menangkan Gugatan Di PN Karawang

KARAWANG, (PERAKNEW).- Pengadilan Negeri Karawang memenangkan gugatan konsumen bernama Rudi pemilik kendaraan roda empat Xenia warna silver dengan Nopol T 1374 DT terhadap perusahaan pembiayaan (Leasing) PT Astra Sedaya Finance (ASF) cabang Karawang yang berkedudukan di Ruko Contry Galuh Mas Blok VII-A No. C.3,C.5 dan C.6, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kab. Karawang.

Gugatan tersebut terkait perampasan unit roda empat Xenia warna silver dengan Nopol T 1374 DT oleh pihak PT ASF Cabang Karawang diwilayah Jakarta pada awal 2016 silam yang mengakibatkan konsumen mengalami kerugian materil maupun immaterial.

Juru sita Pengadilan Negeri Karawang Ahmad saat ditemui Perak diruangkerjanya, Kamis (6/7/2017) membenarkan sudah keluarnya surat penetapan Pengadilan Negeri Karawang untuk memenuhi pemohon tentang pengeksekusian terhadap termohon dengan putusan BPSK Kab Karawang No.032/Ver/BPSK-KRW/Vll/2016, pada Tanggal 02 Agustus 2016 yang amarnya putusannya berbunyi:

1.    Menyatakan termohon telah dipanggil secara resmi dan sah kepersidangan, akan tetapi termohon tidak hadir
2.    Mengabulkan permohonan pemohon dengan Verstek,
3.    Menghukum termohon untuk membayar kerugian materil pemohon sebesar Rp.179.353.000
4.    Menghukum termohon untuk membayar kerugian materil sewa kendaraan Rp 60.000.000
5.    Menghukum termohon untuk membayar kerugian immateril pemohon sebesar Rp.50.000.000
6.    Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya
7.    Menghukum termohon untuk mentaati putusan ini

Ditempat terpisah Ketua LPKSM Karawang Gunawan Saat ditemui Perak di ruangkerjanya, pun menyatakan hal serupa bahwa kasus antara konsumen dan PT Astra Sedaya Finance sudah menjadi penetapan putusan pengadilan Negeri Karawang.

Berita Lainnya