Proyek siluman di SDN Sarakansari Panyingkiran
SUBANG, (PERAKNEW).- Ketua Forum Masyarakat Peduli (FMP) Asep Sumarna Toha, menegaskan setiap proyek tanpa papan nama/ informasi proyek merupakan sebuah “pelanggaran” karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan lainnya. Kedua peraturan dimaksud yakni UU nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.”Proyek tanpa papan nama, jelas melanggar Perpres dan Undang-Undang,” tegas Asep kepada Perak.
Menurut Asep yang akrab disapa Abah Betmen ini, papan proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan dan publik pun dapat mengetahui serta dapat mengawasinya.
Asep menambahkan keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan.”Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),”tuturnya.
Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan proyek di Kabupaten Subang yang dikerjakan oleh kontraktor maupun dinas terkait, Asep menandaskan apapun dalihnya,”yang jelas melanggar UU dan Perpres,”pungkasnya. Sayang fakta dilapangan berbanding terbalik, seperti yang terjadi di SDN Sarakansari, Dusun Pasirjadi, Desa Panyingkiran, Kecamatan Purwadadi.
Proyek pembangunan gedung perpustakaan di sekolah tersebut dikerjakan tanpa memasang papan nama proyek, sehingga layak disebut proyek siluman. Menurut keterangan Engkus Kosasih, tokoh masyarakat Pasirjadi kepada Perak mengungkapkan, dirinya sudah meminta keterangan Kepala SDN Sarakansari H. Dedi terkait proyek tersebut. H. Dedi menyatakan, tidak tahu menahu mengenai proyek pembangunan gedung perpustakaan ini.”Berani disumpah saya tidak diberi tahu dulu, langsung ditunjuk dari dinas dan berapa anggaran maupun pelaksananya saya tidak tahu,”ujarnya kepada Perak, menirukan ucapan kepsek.
Engkus selaku masyarakat hanya ingin tahu mengenai proyek tersebut, keterbukaan dan transparansikan sudah ada aturannya.”Janganlah proyek yang dibiayai oleh pemerintah untuk pembangunan yang notabene dari uang rakyat diselewengkan oleh oknum pejabat dan kongkalikong dengan kontraktor,”tegasnya.
(Hamid)