oleh

Proyek Normalisasi Sungai Tarum Timur Tak Pasang Plang Informasi

PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).- Entah karena unsur keteledoran atau ada kesengajaan, proyek normalisasi kali Tarum Timur tidak memasang plang papan nama proyek di lokasi proyek normalisasi yang saat ini sedang dikerjakan. Tidak terpasangnya plang tersebut, jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan dan transparansi seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 juga dijelaskan, setiap proyek fisik wajib memasang papan nama yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, mulai pengerjaan, pelaksana proyek, nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan.

Pantauan Perak dilokasi, tak terlihat adanya papan nama proyek, diduga ada unsur kesengajaan dari pelaksana proyek, pada Rabu (28/08/2019).

Saat dikonfirmasi, Dede (Operator alat berat) yang berada dilokasi proyek mengatakan, tidak tahu mengenai berapa besarnya anggaran, “Setahu saya, panjang normalisasi kali Tarum Timur ini 10 Kilo meter (Km) dan itu melewati tiga wilayah, yakni Kecamatan Pabuaran, Patokbeusi dan Purwadadi. Untuk masalah yang lain-lain, saya kurang tahu, silahkan bapak hubungi saja pak Entis,” tuturnya.

Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon selulernya untuk dimintai keterangan, Entis menjanjikan mau ketemu. Akan tetapi keesokan harinya, saat dihubungi kembali, Entis membatalkan pertemuan, dengan alasan ada acara dadakan di Jatiluhur. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi dari pihak yang terkait dengan proyek normalisasi kali Tarum Timur tersebut. (Hamid)

Berita Lainnya