oleh

Penggusuran Rumah Untuk Proyek Kereta Cepat di Sukatani Ricuh

KBB, (PERAKNEW).- Ratusan aparat gabungan Polri, TNI dan Satpol PP mendobrak pagar Rumah Warga Desa Suka Tani, RT/RW-01/04, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara paksa untuk mengosongkan lima rumah yang akan digunakan sebagai lahan kepentingan umum/ Proyek Pembangunan Jalur Kereta Cepat Bandung-Jakarta yang dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), Kamis (15/08/2019).

Mediasi antara Panitra utusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dan Perwakilan pemilik rumah sempat dilakukan. Namun, sejumlah pemilik  rumah dan kuasa hukumnya terus melakukan pertahanan agar rumah kesayangannya tidak di eksekusi.

Akhirnya sekitar kurang lebih pukul 10:30  WIB, karena tidak ada titik temu, pihak aparat gabungan meringsek masuk secara paksa, guna mengosongkan rumah tersebut.

Atas hal itu, sambil berteriak histeris, pemilik rumah terus berusaha menghalangi petugas, “Saya tidak rela rumah saya digusur, proses hukum masih terus berjalan, kami belum ada kesepakatan, tapi kenapa hak kami dirampas, ini tidak adil buat kami, sampai saat ini kami belum menerima uang, sampai mati pun kami akan terus bertahan mempertahankan hak kami,” ungkap salah seorang ibu korban penggusuran, sambil terus berteriak-teriak.

Pimpinan Panitera PN Bale Bandung, Ibnu Shutama saat dikonfirmasi di lokasi penggusuran membenarkan, “Saya sebagai utusan dari pengadilan dan dibantu TNI, Polri dan Satpol PP melakukan proses pembebasan lahan untuk Kereta Cepat Bandung-Jakarta sesuai prosedur, namun pemilik rumah menolak dengan alasan ganti rugi tidak sesuai. Namun, pada saat ditawarkan kapada masyarakat yang terkena  dampak itu, menolak sehingga uang dititipkan di pangadilan,” paparnya.

Ibnu menambahkan, karena ini menyangkut kepentingam publik,
meskipun dipersidangan masih berlangsung proses pembebasan lahan, pihaknya berpegang pada UU NO 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah  untuk pembangunan kepentingan umum,” katanya. (Rushendi)

 

Berita Lainnya