oleh

Proyek Dermaga Jetty Dilaporkan ke Polres Banyuwangi

BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Terkait anggaran proyek pembangunan Dermaga Jetty (DJ) Grand Watudodol (GWD) tahun 2016 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dibawah Satuan Kerja (SatKer) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang belum dicairkan kepada pelaksana dan kuasa perencanaan dari pihak ketiga, Irvan Fanani selaku pemilik CV Bola Mandiri kepada Moch Yusuf K.St sebagai konsultan perencanaan pembangunan DJ GWD Watudodol. Nampaknya menjadi perbincangan dikalangan public.

Dalam hal ini Pemerintah Kab. Banyuwangi sudah mencairkan anggaran untuk jasa perencanaan GWD sebesar (Lima Puluh Juta Rupiah) Rp50.000.000,- kepada pihak ketiga sebagai konsultan perencanaan, pada tanggal 10 Agustus 2016 dengan Nomor: 13310/LS/BPKAD/VIII/2016. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada pihak ketiga, Irvan Fanani, S.T., selaku Direktur CV Bola Mandiri dan Nomor SPM: 121/SPM-LS/VII/2016 untuk pembayaran pekerjaan perencanaan kegiatan pembangunan Anjungan GWD Banyuwangi, pada 29 Juli tahun 2016.

Disisi lain, di Kantor Disbudpar Banyuwangi, mengenai informasi terkait adanya surat kuasa untuk perencanaan dan penerima anggaran yang berbeda, disela-sela kesibukannya, Sony selaku PPTK, saat dikonfirmasi mengatakan, “Jangan direkam ya mas, terkait adanya surat kuasa untuk perencanaan. Sampean tanyakan ke pihak konsultan atau pak Yusuf,” singkatnya.

Yusuf selaku Konsultan Perencanaaan Proyek GWD memaparkan, “Betul mas, untuk jasa perencanaan sudah dicairkan kepada pihak ketiga dengan memakai uang negara dan langsung masuk ke rekening Irvan Fanani selaku direktur CV Bola Mandiri. Saya selaku perencanaan mendapat kuasa penuh dari pihak ketiga yang sudah ada akta notarisnya dan Insa Allah dalam minggu ini akan diadakan rapat internal, seluruh terkait akan dikumpulkan agar permasalahan ini selesai dan tidak ada yang dirugikan,” paparnya.

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, “Untuk anggaran akumulatifnya, saya tidak tau mas, tapi untuk anggaran fisiknya, sekitar Rp2,2 Miliyar dan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah dicairkan oleh pusat itu, biasanya akhir tahun ditarik kembali sama pusat mas,” Imbuhnya.

Desela terpisah, informasi juga disampaikan oleh Kepala Disbudpar Banyuwangi, Bramuda melalui WhatsAppnya, “Iya kan sudah saya bilang berkali-kali yang cair itu jasa perencanaan saja, untuk sisanya anggaran, karena pekerjaan tidak selesai sesuai tahapan, jadi seluruhnya ditarik lagi ke pusat,” katanya.

Menyikapi permasalahan tersebut, Senin (27/08/218), di Ruang Rapat Disbudpar Banyuwangi digelar mediasi antara pihak pelaksana, dan pihak Disbudpar beserta pengacara, terkait adanya permasalahan pembayaran proyek DWG tersebut.

Di waktu yang berbeda, setelah rapat mediasi selesai Perak mendapat informasi dari Heru selaku pengacara mengatakan, “Persoalan ini masih dalam rangka mediasi, supaya permasalahan ini selesai dan tanggapan Bram selaku kepala dinas atas kedatangan kami sangat bagus sekali dan akan dianggarkan, tapi sesuai mekanisme yang ada, biar tidak saling dirugikan,” terangnya.

Disi lain, menurut Satuan Kerja (SatKer) Disbudpar Banyuwangi, bahwa tekait persoalan pada proyek pembangunan DWG dengan anggaran lebih dari Rp2 Milyar itu, proses pencairannya masih dalam kajian pemerintah.

“Kami sudah memberitakan proses serah terima yang kedua untuk segera direalisasikan proses pembayaran kepada yang bersangkutan, tapi sekarang pemerintah daerah masih memembuat kajian tentang pekerjaan yang di lapangan, apakah sudah layak untuk dibayarkan sesuai dengan yang diajukan,” ungkapnya.

Kepala Disbudpar Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda juga mengatakan, bila pihak dinas sudah mengajukan kepada inspektorat dan saat ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan penilaian dari tim dan dari inspektorat, “Insyaallah minggu depan akan rapat internal, tapi pada intinya anggarannya sudah ada tinggal hasilnya seperti apa,” jelasnya.

Sementara itu, hal berbeda dikatakan oleh Marwoto yang berdinas di Inspektorat Banyuwangi. Menurutnya, pihak Inspektorat sudah memberikan surat balasan kepada Disbudpar Banyuwangi, terkait pemeriksaan yang dimintainya, “Pihak Inspektorat tidak bisa melakukan tahap pemeriksaan, karena belum dapat serah terima 100 persen dari dinas terkait. Sehingga persoalan yang ada masih tanggungjawab Satker Disbudpar dan permasalahan ini sudah diadukan ke Polres Banyuwangi di bagian Tipidkor, jadi kami serahkan semua dan pihak yang berwajib menanganinya. Untuk Tipidkor saat ini yang menangani Joko,” tandasnya.

Seperti telah diberitakan Perak di edisi online Peraknew, bahwa permasalahan itu terjadi, diduga ada 2 (Dua) orang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di dua dinas terkait berinisial (K) dan (BB) yang bermain kotor memuluskan praktek pinjam pakai bendera CV dalam pekerjaan proyek tersebut.

Atas kejadian itu, Ady (Pemilik CV Pelaksana Proyek Dermaga Jetty)mengalami kerugian uang milyaran rupiah, karena telah menyelesaikan pekerjaan dimaksud.

“Proyek yang dikerjakan sejak tahun 2016 ini, dengan anggaran lebih dari Rp2 Millyar, yang dikerjakan menggunakan CV milik saya, sampai saat ini anggarannya tidak bisa dicairakan, lantaran awal pelaksanaannya, CV yang mengerjakan hanya dipinjam benderanya. Hal itu, yang bermain diduga pihak konsultan dan dinas. Dimana praktek kotor itu dilakukan konsultannya selaku perancang dan pengawas juga turut dalam pengajuan lelang bekerjasama dengan inisial (K) yang bekerja sebagai ASN di KPU Banyuwangi,” ungkap Edy.

Selain itu, akibat kaget karena tidak bisa cair, saya hampir mati dan terkena struk selama setahun. Padahal kalau dilihat kodisi dilapangan, perencanaan pekerjaan itu awal salah, karena pekerjaan dikerjakan pas bertemunya arus utara dan selatan, sehingga gelombang ombak laut begitu besar. Bahkan konsultan pun tidak mengawasi setiap hari,” keluhnya kesal. (Leo)

Berita Lainnya