oleh

Proyek BBWSC SS Macan CS Triliunan Rupiah Diduga Sarat KKN

SUBANG, (PERAKNEW).- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum telah merealisasikan program kerja Proyek Rehabilitasi, Peningkatan dan Modernisasi Jaringan Irigasi Saluran Sungai (SS) Macan CS di Kabupaten Subang Tahun Anggaran (TA) 2020-2022.

Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan Perak di lapangan belum lama ini, bahwa pekerjaan proyek tersebut, menyerap biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang nilainya Fantastis hingga mencapai Triliunan Rupiah dengan target volume pekerjaannyapun cukup luas, tersebar diberbagai titik Irigasi SS tersebut.

Selain itu, Perak juga menemukan adanya praktek dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada system hingga teknis pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

Mulai dari papan informasi pekerjaan yang dipasang dibeberapa titik lokasi pekerjaan tersebut, tidak tercantum Volume fisik dan Nilai anggaran pekerjaanya. Melainkan, hanya tertuang Nama dan Lokasi pekerjaan dengan Nomor Kontrak, HK.02.03/PPK.IRG.II/PJPAC/07/2020, 720, Waktu Pelaksanaan selama 720 Hari Kalender, Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 dan Penyedia Jasa, yaitu Abipraya atau PT Brantas Abipraya (Persero)-Lestari KSO saja.

Selanjutnya, didapati ada dugaan kerja sama atau subkontrak pekerjaan yang dirahasiakan (Kolusi) antara PT Abipraya selaku Penyedia jasa dengan pihak lain, kerabat atau saudara dari pegawai PT Abipraya (Nepotisme), sehingga patut diduga pula teori dan praktek dalam sistem itu, menjadi motivasi Korupsi melalui pemanfaatan peluang meraup keuntungan besar dalam hal pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

Seperti diungkapkan oleh beberapa orang kuli atau biasa disebut tukang pada pekerjaan Tembok Penyangga Tanah (TPT) SS Wanasari, di Desa Tanjungrasa, Kec. Tambakdahan, Kab. Subang, yang merupakan salah satu jenis dan titik pekerjaan diantara sejumlah pekerjaan proyek itu, “Pekerjaan TPT ini, panjangnya sekitar 750 (Tujuh ratus lima puluh) Meter, pekerjaannya dibagi oleh tiga orang pemborong, karena disubkontrakan pekerjaannya oleh Abipraya,” ungkapnya saat diwawancarai Perak di lokasi.

Mengenai spesifiksi pelaksanaan pekerjaan lanjutnya, “Tidak diberi gambarnya, kami hanya disuruh mandor mengerjakan TPT ini dengan tinggi 2 (Dua) Meter, Lebar bawah 80 (Delapan puluh) Cm dan Lebar atas 30 (Tiga puluh) Cm, pondasinya 60 (Enam puluh) Cm dan cara pemasangan batu pondasinya, batu dulu baru dikasih adukan (Adonan), tidak adukan dulu baru batu, takeran adukan pasir dan semennyapun dikira-kira, semennya pakai Semen Padang, pasirnya Atras dan alatnya manual, pakai pasul, tidak pakai mesin Mixser mini,” terangnya polos.

Sementara, berdasarkan gambar didapat Perak dari salah seorang pemborong yang tidak jadi menjadi subkontrak memborong pekerjaan TPT SS Wanasari dari Abipraya selaku Penyedia jasa tersebut, volume pekerjaan yang sebenarnya adalah, Tinggi 210 Cm atau 2,1 Meter, bukan 2 Meter, Tinggi Pondasi 60 Cm, Lebar bawah 80 Cm, Lebar atas 30 Cm, Tinggi kemiringan 150 Cm dan Lebar Lantai 2,39 Meter, Tebal lantai 30 Cm.

Lebih parah lagi, dugaan KKN dimaksud terbukti setelah Perak melakukan pengukuran pada bangunan TPT tersebut. Faktanya, tidak seperti diungkapkan oleh kuli itu dan pekerjaan TPT ini tidak juga sesuai dengan gambarnya. Alhasil, Volume Tinggi keseluruhan TPT hanya 160 Cm, Tinggi Pondasi 50 Cm, Lebar bawah 60 Cm, Lebar atas 30 Cm dan Lebar atas yang sudah diplester 35 Cm, Tinggi kemiringan 115 Cm.

Pasalnya, tidak hanya pada pekerjaan TPT SS Wanasari saja, melainkan KKN juga diduga terjadi pada pekerjaan perkerasan Jalan Tanggul SS Macan CS masih proyek yang sama dari BBWSC itu, bahwa selain bahan materialnya menggunakan batu yang diduga tidak sesuai Bestek atau Perencanaan pekerjaan proyeknya, teknis pekerjaannyapun asal-asalan, bahkan kini sudah mulai banyak yang rusak kembali, longsor dan material batunya berantakan, seperti kurang maksimal dalam pemadatannya.

Selain pembangunan TPT dan jalan, pada proyek BBWSC tersebut, melalui PT Brantas Abipraya juga tengah melaksanakan pekerjaan pemasangan Beton Precast SS Macan CS itu.

Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Umum (Ketum) LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha saat melakukan control sosial di lokasi proyek bersama Perak, “Sangat mubadzir anggaran Negara nilainya cukup fantastis yang dikucurkan melalui BBWSC untuk pekerjaan jalan tanggul yang asal dikerjakan ini, belum lama dikerjakan sudah banyak yang rusak dan material batunyapun sudah berantakan seperti ini, volume lebar dan ketebelannya juga tidak jelas, terlihat pada patok-patok kayu yang ditancapkan dipinggiran tanggul sebagai tanda volume lebarnya, terpasang tidak beraturan dan nampak tidak lurus,” papar Aktivis Pemberantasan Korupsi yang ngetren disebut Abah Betmen ini, sambil menelusuri tanggul dengan berjalan kaki dikhawal beberapa anggotanya menggunakan mobil investigasi lembaganya itu.

Betmen menyatakan, “Kontraktor proyek ini layak dicurigai, karena teknis pekerjaannyapun diduga syarat dengan praktek KKN. Kenapa tidak, volume dan nilai dana pekerjaan proyek yang infonya mencapai Triliunan Rupiah ini, dirahasaiakan dan tidak dicantumkan pada papan informasi pekerjaan yang dipasang di lokasi proyek. Untuk itu, temuan kami ini layak jadi bahan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini untuk mengungkap sisi dugaan korupsinya,” tegasnya.

Menyikapi berbagai temuan masalah ini, Perak sempat mendatangi Kantor Humas PT Brantas Abipraya (Persero), di Jalan Raya Binong Tanjungsari, Desa Karangwangi, Kec. Binong, Kab. Subang, untuk konfirmasi kepada Humas PT Brantas Abipraya, Nana, namun sedang tidak ada di tempat menurut stafnya.

Bahkan Perak juga sempat menghubungi Nana melalui Telpone selularnya, tetapi hingga berita ini dimuat, Nana tidak pernah merespon dan menjawab telpon dari Perak. (Hendra)

Berita Lainnya