oleh

Proses Perkara Pencurian Padi Mandeg Empat Th di Polsek Binong, KAMPAK Akan Gelar Aksi di Polda Jabar

-Featured, SUBANG-1,263 views

SUBANG-PANTURA (PERAKNEW).- Terkait penanganan kasus dugaan pencurian padi milik Ny.Dede (Pelapor/Korban) oleh H. Taris (Terlapor) yang mandeg sejak sejak 4 tahun lalu di Polsek Binong, Resort Subang. Pasalnya, sudah mengalami pergantian kapolsek cukup banyak orang, bukan semakin terang benderang prosesnya, namun sebaliknya, pelapor atau korban (Ny. Dede) malah akan ditetapkan tersangka oleh kapolsek yang saat ini menjabat.

Hal itu langsung diungkapkan langsung oleh Kapolsek Binong, AKP. Kasidi kepada Perak, “Penyelidikanya sudah berjalan dan karena kedua belah pihak pernah saling melapor terkait dengan tindakan penyerobotan tanah, maka kemungkinan keduanya bisa dinyatakan bersalah, sebab sawah tersebut belum jelas siapa pemiliknya yang sah,” ungkapnya singkat, usai menghadiri Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2018 Kabupaten Subang, di Kantor Pemerintah Kecamatan Tambakdahan, belum lama ini.

Tidak hanya itu, menindaklanjuti kasus tersebut. Seperti telah diberitakan Perak edisi 198, bahwa Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) yang diberi kuasa oleh pelapor pernah menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Subang, Kamis, 8 November 2018.

Pada kesempatan itu, perwakilan masa KAMPAK disambut baik dan diajak masuk ke dalam ruangan Kasat Reskrim, beraudensi dengan Kabag Ops, Dede, “Soal penanganan kasus pencurian padi yang sudah selama tiga tahun di Polsek Binong belum beres juga, nanti kami akan investigasi ke Polsek Binong, minta bukti laporannya saja untuk dasar investigasinya,” tuturnya merespon baik.

Namun, lagi-lagi polisi terkesan lamban dalam pelayanan kasus tersebut, terhitung dari aksi KAMPAK itu, hingga kini belum ada perkembangan info apapun dari Polres Subang.

Tak sampai disitu, dalam orasinya, Penanggungjawab KAMPAK, Asep Sumarna Toha mengancam akan aksi ke institusi hukum lebih tinggi, “Jika tuntutan kami tidak dikabulkan, akan melaporkan penyidik Polsek Binong ke Provam Polda Jabar,” tegas Asep yang sering akrab di sapa Asep Betmen itu.

Hal itu terbukti dengan surat pemberitahuan aksi damai lanjutan KAMPAK nomor; 130/SP-KAMPAK/XI/2018, telah dilayangkan pada tanggal 28 November 2018, tertuju Kapolda Jabar.

Rutr aksi, yaitu di Mapolda, Kejati, Pengadilan Tipikor dan Irda Provinsi Jabar, pada Hari Senin 10 Desember dan  Rabu 19 Desember 2018, Jam 10.00 WIB.

Betapa tidak, pernah ada kebohongan pula dalam penegakan hukum, yaitu janji palsu penyidik Polsek Binong kepada Ny. Ded yang berjanji akan menggelar perkara kasus pencurian padi dengan pelapor Mak Inah (bibi Ny. Dede), Warga Kampung Dawolong, RT/RW-012/003, Desa Rancaudik, Kec. Tambakdahan, Kab. Subang, ternyata bulsit.

Seperti diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Binong, Senin, 01 Oktober 2018,”Saya minta waktu satu minggu untuk gelar perkara ini dan akan minta pendapat Polres,” tandasnya.

Bahkan sebelumnya ia beralasan, bahwa dihentikannya kasus tersebut karena masih dalam proses sidang sengketa kepemilikan dipengadilan dan belum inkrah. Padahal pelaporan tersebut tidak bisa serta merta dihentikan dengan alasan proses gugatan sengketa tanahnya belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum yang sah, karena pelaporan tersebut lebih kepada tanaman yang ditanam dan dirawat oleh pelapor yang notabene mutlak milik pelapor lantas dibegal. 

Laporan perkara pencurian padi tersebut, dilakukan pada tanggal 30 Januari 2016 silam dengan No: LP-B/12/I/ 2016/ JBR/ Res Subang/ Sek Binong.

Saksi menguatkan pelaporan Ny. Dede, dari seorang bernama Takol, selaku Mediator Penjualaan tanah yang sengketa itu, guna membuktikan atas kejelasan status kepemilikan tanah sengketa dimaksud, Sabtu 13 Oktober 2018, “Saya sudah puluhan tahun profesi calo tanah darat atau sawah, tidak mungkin berani saya ceroboh menjual sawah sengketa, perlu diketahui, bahwa  sawah H. Kunung semuanya ada 3 bau, yang 2 bau dijual ke Hj. Taris dengan jalan pinjaman uang H. Kunung kepada Hj. Taris dan itu sertipikatnya terpisah 2 bau, kemudian setelah H. Kunung meninggal dunia,  sebagai ahli waris dari H. Kunung, yaitu H. Siti Rohmah (Istri H. Kunung), H. Ade (Anak H. Kunung) dan H. Karta (Anak kedua H. Kunung) sepakat menjual sawah,” ungkapnya. (Atang S)

Berita Lainnya