oleh

PPDB Kota Cimahi Digelar Secara Online Kolektif Melalui Sekolah Asal

CIMAHI, (PERAKNEW).- Tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020-2021 tingkat TK-SD-SMP Kota Cimahi tengah berlangsung mulai Kamis (25/6/2020). Pendaftaran dilakukan secara daring dengan sistem kolektif melalui sekolah asal.

Ketentuan PPDB Kota Cimahi itu, mengacu kepada Permendikbud No. 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, Peraturan Wali Kota Cimahi tentang PPDB Tahun 2020, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Sebelumnya, Disdik Kota Cimahi mensosialisasikan aturan PPDB tersebut, ke sekolah, “Sehubungan aturan dan kondisi wabah pandemi Covid-19 saat ini yang tidak memungkinkan melaksanakan secara berkumpul, maka sekolah untuk melaksanakan PPDB sesuai aturan,” kata Kepala Disdik Kota Cimahi, Hendra Gunawan.

Permohonan pendaftaran PPDB orang tua peserta didik secara kolektif melalui sekolah asal secara daring dimulai sejak tanggal 2-15 Juni 2020. Pendaftaran dilakukan melalui www.ppdb.cimahikota.go.id.

Pendaftaran ke sekolah tujuan untuk jenjang TK dimulai 29 Juni-4 Juli 2020. Untuk jenjang SD jalur Afirmasi berlangsung 25-27 Juni 2020, jalur zonasi dan perpindahan orangtu 29 Juni-4 Juli 2020. Sedangkan jenjang SMP jalur afirmasi dan prestasi mulai pendaftaran 25-27 Juni 2020, jalur zonasi dan perpindahan orangtua 29 Juni-4 Juli 2020.

Untuk PPDB tingkat SDN tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan dengan 3 jalur, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Peserta Didik.

Untuk PPDB SMPN Tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan dengan 4 jalur. Terdiri dari. Jalur Prestasi (akademis dan nonakademis), Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang tua, “Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Selain mendaftar melalui jalur zonasi sesuai domisili, calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur afirmasi dan prestasi di luar zonasi sepanjang memenuhi persyaratan. Jadi ada 2 kali kesempatan mendaftar,” ungkap Hendra. (Harold)

Berita Lainnya