oleh

PPATK Telah Memblokir Sejumlah Rekening, Terkait Judi Onlline

PERAKNEW.com – Hampir semua kalangan masyarakat ternyata kecanduan bermain judi online. Oleh karena itu banyak rekening aliran dana judi online yang terkena pemblokiran.

Ada sekitar 500 rekening judi online yang sudah dilakukan pembekuan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Yang kami bekukan saja telah mencapai 500 rekening,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 13 September 2022.

Berdasarkan pembekuan 500 rekening, Ivan menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut merupakan rekening dari bermacam kalangan masyarakat.

Baca Juga : Polres Jakbar Berhasil Cegah Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Berikut rekening-rekening yang dimiliki dari berbagai kalangan, mulai dari oknum anggota Polri, pelajar, serta rekening ibu-ibu juga terkena pemblokiran akibat aktivitas ataupun praktek judi online.

“Seluruh masyarakat. Ada semua. Dari Oknum, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar serta pegawai swasta, PNS,” ujar Ivan menanggapi pertanyaan rekening siapa saja yang sudah dilakukan pemblokiran.

Sampai saat ini PPATK masih terus melakukan koordinasi dengan Polri berkaitan dengan aktivitas ataupun aliran dana judi online.

Baca Juga : Bantu Sambo, Mantan Kapolres Subang Dipecat

“Ya kami masih melakukan analisis serta kami telah berkoordinasi dengan Polri beserta sejumlah informasi telah kita laporkan ke Polri,” tandasnya. (Red)

Berita Lainnya