oleh

Polsek Muncar Geledah Warung Miras Wiwin

Polsek Muncar Geledah Warung Miras Wiwin

BANYUWANGI-JATIM, (PERAK).- Setelah Polsek Muncar mendapat laporan dari masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Muncar, Iptu Eko Darmawan, S.H., bersama anggotanya langsung menuju lokasi penjualan miras jenis arak.

Sesampainya di tempat tersebut, Iptu Eko menunjukan surat perintah penggeledahan kepada terduga pelaku penjual miras yang bernama Wiwin, di Desa Kemendung, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Pada awalnya, Wiwin tidak mengakui jika menjual miras, namun setelah dilakukan penggeledahan didalam rumahnya ditemukan beberapa jenis miras yang disembunyikan dibelakang pintu rumah dan didekat mobilnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah miras diantaranya 6 botol anggur merah, 15 botol tuak dan 9 botol miras jenis arak.

Tidak hanya berhenti disitu saja, Kanit Reskrim Polsek Muncar akan melakukan pengembangan dari mana miras tersebut di kirim, “Sesuai dengan perintah Kapolsek Muncar, Bapak Kompol Drs. Toha Choiri, saya bersama anggota akan terus membersihkan peredaran miras demi terciptanya keamanan dan kondusifitas di wilayah Muncar,” tegas perwira yang menjabat sebagai kanit reskrim tersebut. (Leo)

Berita Lainnya